• Headline News


    Monday, June 4, 2018

    Bupati SBB Diduga Lakukan Peyerobotan Lahan Cagar Alam Jalan Lintas Luhu – Kambelu



    Piru, KompasTimur.com
    Diduga adanya penyerobotan hutan kawasan cagar alam yang dilindungi negara oleh Pemerintah Daerah dan  Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang dengan berani membuat  jalan lintas Luhu -  Kambelu dan menerobos kawasan tersebut.

    Seharusnya Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati SBB Moh Yasin Payapo menjaga dan melestarikan cagar alam budaya hutan lindung itu, namun Bupati SBB terkesan memaksakan untuk melakukan pergusuran dengan menyoroboti kawasan hutan cagar alam yang sudah dilindungi oleh negara.

    Kepada Kompastimur.com, Senin (4/5), salah satu tokoh muda SBB Arief Pamana mengungkapkan  Bupati SBB Moh Yasin Payapo  dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB sudah melakukan kesalahan besar dengan dugaan melakukan penyerobotan kawasan hutan cagar alam yang di lindungi  untuk membuat infrastruktur  jalan lintas Luhu – Kambelu yang lewati serta menambrak  kawasan hutan cagar alam yang berada dikawasan hutan Negeri Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten SBB.

    "Bupati SBB dan pihak Dinas Pekerjaan Umum SBB sudah lakukan keselahan besar dan sangatlah fatal. Saya menduga Bupati SBB dan Dinas PU SBB belum mengantongi izin dari pihak kementerian soal pembangunan infrastruktur jalan Luhu – Kambelu yang diduga menyeroboti kawasan hutan cagar alam yang dilindungi oleh negara. Bupati SBB hanya memaksakan untuk melakukan  pembangunan infastruktur jalan yang melewati kawasan hutan cagar alam walaupun dikemudian hari merugikan dirinya sendiri,” Ungkap Pamana

    Ditambahkannya, Bupati SBB Moh Yasin Payapo dan Dinas PU SBB sudah mengetahui kawasan yang dilintasi jalan itu masuk kawasan hutan cagar alam tetapi terus menabrak kawasan cagar alam yang dilindungi oleh negara tersebut bahkan, Bupati SBB dan Dinas PU SBB sengaja lakukan pembiaran dengan memaksakan melakukan pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan yang menyeroboti kawasan hutan cagar alam  tanpa melihat sebab dan akibatnya.

    "Jika benar pembangunan infrastruktur jalan yang dibangun  belum  mengantongi  izin dari pihak Kementerian Kehutanan secara langsung, maka hal ini sama saja dengan Bupati SBB Moh Yasin Payapo sudah menaruh bom waktu untuk dirinya sendiri,’’ ujar Pamana.

    Lanjut Pamanan, pekerjaan jalan yang saat ini dalam tahap proses pekerjaannya berada dalam  kawasan hutan  cagar alam yang dilindung  negara,  dan juga merupakan daerah konsensi tembaga oleh poskopat selama 35 tahun, Bupati SBB haruslah mengetahui hal ini bukan memaksakan.

    “Diduga penyerobotan lahan kawasan hutan cakar alam untuk pembuatan  jalan ruas Luhu – Kambelu adalah sebuah pelanggaran yang dilakukan Bupati SBB dan Dinas PU SBB karena diduga tanpa kantongi izin dari kementerian kehutanan namun sudah membangun padahal harus kantongi izin bukan bekerja tanpa mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan," jelasnya.

    “Olehnya itu saya mintakan kepada pihak PPNS Kehutanan Provinsi Maluku untuk segera melakukan penelusuran surat izin pekerjaan jalan Luhu – Kambelu Kecamatan Huamual yang diduga pembangunanannya menerobos kawasan hutan cagar alam oleh Bupati SBB dan Dinas terkait serta diduga Bupati SBB belum mengantongi surat izin dari Kementerian Kehutanan untuk melakukan pekerjaan yang melawati kawasan hutan cagar alam yang dilindungi itu,” tambahnya. (KT-MFS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bupati SBB Diduga Lakukan Peyerobotan Lahan Cagar Alam Jalan Lintas Luhu – Kambelu Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top