• Headline News


    Sunday, May 6, 2018

    Setahun Lebih Laporan Pencemaran Nama Baik Mantan Kapolres “Mangkrak” di Polres Tana Toraja



    Tana Toraja, Kompastimur.com
     Keluarga besar Victor Datuan Batara memberi warning keras kepada Polres Tana Toraja untuk tidak main-main memproses hukum kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati yang juga mantan Kapolres Tana Toraja. Polres Tana Toraja diminta untuk segera menuntaskan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial, yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Djuli Membaya (DJM) terhadap Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara.

    Kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati Tana Toraja, dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Papua, Djuli Membaya (DJM), melalui media sosial facebook. Kasus ini dilaporkan Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara didampingi kuasa hukumnya Jhoni Paulus,SH sudah lebih setahun yang lalu tepatnya hari Jumat 16 Februari 217.

    Keterangan yang kami himpun dari Jhoni Paulus selaku kuasa hukum korban mengatakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan UU IT No.19/2016 jika terbukti telah mencemarkan nama baik Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara.

    Gamal Mangesa, mewakili keluarga besar Viktor Datuan Batara saat menggelar konferensi pers di Hotel Puri Artha Makale, Kamis, 3 Mei 2018.

    “Keluarga menjadi resah dan khawatir, ada apa dengan kasus ini? Kok lama sekali prosesnya? Sedangkan kasus-kasus lain sangat cepat prosesnya. Kami warning Polres Tana Toraja jangan main main,” ungkap Gamal penuh kesal.

    Gamal juga mempertanyakan konsistensi pihak Polres Tana Toraja dalam penegakan hukum. Sebab, pada hari Kamis, 26 April 2018, ratusan orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keadilan telah melakukan unjuk rasa di Mapolres Tana Toraja, dengan tujuan mempertanyakan sekaligus mendesak agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini.

    Dalam dialog antara perwakilan pengunjuk rasa, Kasatserse Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, menegaskan bahwa setelah Kapolres pulang dari luar Toraja, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan segera melimpahkan berkasnya ke penutut umum.

    Tapi sampai saat ini, kami belum mendapatkan pemberitahuan atau penjelasan bagaimana kelanjutan dari pernyataan tersebut, apakah sudah dilimpahkan atau belum,” sesal Gamal lagi.

    Gamal menyebut pihaknya tidak akan segan-segan menurunkan lagi massa dalam jumlah banyak untuk melakukan pressure kepada Polres Tana Toraja, jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi oleh polisi.

    “Kami tidak mau merepotkan polisi dengan menurunkan massa, tetapi kalau dibutuhkan dan Polisi masih main-main dengan kasus ini, maka kami akan turunkan massa lagi” ungkap Gamal yang akrab dipanggil Pongkristy.

    Sebelumnya, Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P. Sirait, menyatakan pihaknya tidak menghentikan kasus ini. “Prosesnya tetap jalan, tidak berhenti, kita sidik terus. Dan memang itu kami masih melengkapi bukti,” ungkap Julianto kepada Wartawan usai menemui Viktor Datuan Batara bersama penasehat hukumnya pada Rabu, 2 Mei 2018.

    Untuk diketahui penyidik Polres Tana Toraja, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Djuli Membaya (DJM) sebagai tersangka sejak 17 November 2017. Djuli Membaya (DJM) dijerat dengan UU ITE No.19/2016. (KT-MZT)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Setahun Lebih Laporan Pencemaran Nama Baik Mantan Kapolres “Mangkrak” di Polres Tana Toraja Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top