• Headline News


    Friday, March 30, 2018

    Menjabat Tak Lama, Plt Kepala Distan Diduga Terlibat Pungli



    Namrole, Kompastimur.com
    Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Aminudin Bugis diduga sudah membuat masalah setelah Belum lama menjabat sebagai orang nomor satu di dinas tersebut.

    Aminudin Bugis diduga terlibat tindakan Pungutan Liar (Pungli) terhadap gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas yang sementara dipimpinnya itu.

    Dari sejumlah sumber di Dinas tersebut mengaku bahwa pihaknya mengalami pemotongan gaji sebesar 250.000 per bulan saat menerima gaji 3 bulan kemarin.

    “Gaji PTT yang sarjana itu Tahun lalu sebesar Rp. 1 juta, sama dengan SKPD lain di Bursel. Tetapi, ketika kami menerima gaji kemarin, hanya menerima sebesar Rp. 750.000 per bulan. Jadi, ada pemotongan sebesar 750.000 pada gaji tiga bulan yang kami terima,” ungkap salah satu sumber yang ditemani temannya itu kepada Wartawan di Namrole, kemarin.

    Sedangkan menurut sumber lainnya, pemotongan gaji para PTT itu merupakan imbas dari kebijakan Bugis yang telah mengkomodir sebanyak 14 orang PTT baru.

    “Jadi, ada 14 PTT baru yang dimasukkan oleh yang bersangkutan (Bugis-red) ketika menjabat Plt Kepala Dinas. Jadi, kami yang dikorbankan, gaji kami pun di potong untuk membayar PTT baru yang diakomodir oleh yang bersangkutan,” ketus sumber.

    Bukan hanya sampai disitu, lanjut mereka, Bugis pun mengancam akan memecat sejumlah PTT untuk mengakomodir ke 14 PTT yang baru dimasukkannya itu.

    “Plt Kadis juga ancam mau pecat sejumlah PTT. Ya ini sangat kami sayangkan, karena baru menjabat saja sudah mulai biking kebijakan yang sangat merugikan,” tandas mereka.

    Sementara itu, Bugis yang ditemui wartawan di ruang kerjanya kemarin mengaku bahwa tidak ada Pungli yang dilakukan oleh pihaknya terhadap gaji PTT.

    “Pemotongan itu tidak ada, jadi SK yang saya buat ini tidak sama dengan SK yang saya buat 2017 itu. Kalau pemotongan itu, kecuali saya sudah tetapkan SK Rp. 1.000.000, lalu saya berikan Rp. 750.000, itu pemotongan. Tetapi, kalau SK kemarin itu Rp. 1.000.000, dan SK yang saya buat sekarang ini Rp. 750.000, itu bukan pemotongan. Saya sesuaikan dengan jumlah anggaran, beban pekerjaan dan jumlah PTT yang ada,” kata Bugis.

    Dirinya menjelaskan bahwa Pegawai PTT yang diangkat, dasarnya pada DPA Tahun berjalan.

    “Terkait dengan SK Kepala Dinas berdasarkan beban DPA, anggaran yang ada di dalam. Yang tetapkan itu daerah dan kita dinas ini hanya melaksanakan. Selama ini masyarakat tahu, PTT tahu nama masuk dalam DPA, padahal DPA tidak menyebutkan nama-nama, cuma besaran, total, nilai untuk PTT yang diangkat berdasarkan beban pekerjaan yang ada di DPA. Jadi PTT yang kita angkat itu berdasarkan tahun berjalan, maka SK yang kita buat hanya berlaku satu tahun anggaran. Ini banyak orang punya pemahaman bahwa PTT itu harus terus, terus tiap tahun. Padahal sebenarnya tidak seperti itu,” pungkasnya.

    Tambahnya lagi, mungkin ada yang diangkat dari yang lama, tetapi merasa dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan yang ada di DPA tahun ini.

    “Tetapi, kenyataannya selama ini tidak seperti itu, yang di 2017 tetap mau tetap dipertahankan,” ujarnya.

    Iapun mengaku bahwa sebenarnya memang ada sejumlah PTT Tahun 2017 yang tidak lagi diangkat lagi di Tahun 2018, tetapi pihaknya belum mengambil kebijakan itu.

    “Kemarin itu ada sebagian itu yang harus telan pil pahit bahwa tidak ada kegiatan di kecamatan-kecamatan yang lain, harus kita telan pil pahit, haarus kita lepas, tetapi ini belum saya jalankan dengan sepenuhnya,” katanya santai. (KT-01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Menjabat Tak Lama, Plt Kepala Distan Diduga Terlibat Pungli Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top