• Headline News


    Thursday, February 8, 2018

    PDI Perjuangan Maluku Resmi Polisikan Hamid Fakaubun

    Tim Badan Hukum DPD PDI Perjuangan Maluku, Madjid Latuconsina
    Ambon, Kompastimur.com
    Hamid Fakaubun (HF) akhirnya harus berurusan dengan kepolisian setelah ia resmi dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Maluku.

    Hamid dipolisikan atas kasus dugaaan pelecehan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekaro Putri dan Presiden RI, Joko Widodo yang juga adalah kader partai pada media sosial facebook atas nama Fakaubun Hamid.

    Hamid diduga melecehkan marwah partai karena telah memberikan komentar dengan mengupload sebuah gambar atau meme Megawati Soekarno Putri sedang menggendong Jokowi layaknya seorang ibu sedang menggendong balita yang bertuliskan 'Nenek ini lagi kas susu ka apa e' yang berarti seorang nenek sedang menyusui anaknya.

    Gambar dan tulisan yang dikirim oleh Hamid pada kementarnya dalam akun facebook milik Pablo Rafra itu membuat DPD PDI Perjuangan Maluku merasa dilecehkan, karena dinilai bahwa komentar yang disampaikan oleh HF itu tidak beretika dan melanggar Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

    Kepada wartawan, fungsionaris DPD PDI Perjuangan Maluku, Robby Tutuhatunewa mengungkapkan, beberapa waktu lalu melalui akun facebook atas nama Fakaubun Hamid mengupload sebuah meme yang bergambarkan Ketua Umum PDI Perjuangan dan Presiden RI dengan menggunakan kalimat yang menurut pihaknya adalah sebuah tindakan pelecehan.

    Oleh sebab itu, karena meme yang diupload itu dianggap adalah sebuah tindakan penghinaan dan juga pelecehan, sehingga DPD PDI Perjuangan Maluku telah memerintahkan badan hukum partai untuk melaporkan tindakan pidana itu kepada pihak kepolisian di Polda Maluku.

    "Kami sudah menyampaikan laporan itu kepada Polda Maluku untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Robby usai melakukan pelaporan di Polda Maluku, Rabu (7/2) kemarin.

    Sementara itu, atas nama tim badan hukum DPD PDI Perjuangan Maluku, Madjid Latuconsina yang didampingi oleh koleganya Yacob Waas menegaskan, sebagai badan advokasi dan bantuan hukum DPD PDI Perjuangan Maluku, pihaknya telah diperintahkan secara institusional oleh partai untuk melakukan advokasi terhadap masalah dugaan pelecehan tersebut, karena masalah tersebut telah menyangkut dengan martabat, harga diri, marwah dan nama besar partai.

    "Oleh karena itu, pihaknya secara resmi telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Maluku untuk ditindaklanjuti. Ini terkait dengan tindakan yang diduga sebagai pelecehan dan penghinaan dan juga memprovokasi dan sebagainya oleh saudara FH lewat akun facebooknya terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan dan Presiden RI yang adalah kader partai," terangnya.

    Menurutnya, masalah tersebut sangat serius untuk dibawa ke ranah hukum. Sehingga perlu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar bisa memberikan efek jerah kepada semua masyarakat untuk tidak sembarangan mengeluarkan statemen yang mengandung pelecehan penghinaan maupun hoax.

    "Apa yang diposting oleh saudara Fakaubun Hamid itu merupakan suatu penghinaan yang dapat dikategorikan sebagai satu tindakan pidana. Dan karena itu, maka pelakunya terancam dijerat dengan UU RI nomor 11 tahun 2008 tenyang ITE sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE nomor 11 tahun 2008 dan Junto KUHP yangbketentuannya tentang tindakan tidak menyenangkan," tegasnya.

    Sekretaris badan advokasi dan bantuan hukum DPD PDI Perjuangan Maluku itu menerangkan, pelaporan ke Polda Maluku itu merupakan perintah langsung dari DPP PDI Perjuangan, sebab ini menyangkut dengan marwah partai, sebab Ketua Umum Megawati dan Presiden RI yang juga adalah kader partai telah dilecehkan melalui meme yang diupload di medsos.

    Sementara Ketua DPD PDIP Maluku Adrian Edwin Huwae kepada Kompastimur.com berharap, dengan dilakukan pelaporan itu, dapat ditindaklanjuti oleh Polda Maluku sesuai ketentuan dalam KUHP agar perbuatan dan perlakuan seperti itu tidak terjadi kembali oleh siapapun, baik kepada tokoh nasional maupun kepada para tokoh di daerah.

    "Harus ada suatu preseden berkaitan dengan tindakan hukun terhadap pelaku-pelaku seperti ino agar supaya upaya kita untuk mencegah informasi Hoax ataupun upaya lain yang betentangan dengan UU di media sosial itu bisa dihilangkan," tandasnya.

    Proses hukum itu juga mudah-mudahan memberikan efek jerah kepada siapapun dalam mengelola akun di media sosial. Edwin juga menghimbau agar para pengguna media sosial tidak terjebak dengan upaya pelecehan dan pencemaran nama baik serta isu-isu yang bertentangan dengan UU.

    "Saya juga mrnghimbau agar para pengguna akun di media sosial untul menghindari kata-kata yang berbau hinaam, pelecehan penistaan serta isu-isu hoax, karema itu sangat bertentangan dengan UU IT, yang pada akhirnya bermuara pada proses hukum," pungkasnya. (KT-SH)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PDI Perjuangan Maluku Resmi Polisikan Hamid Fakaubun Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top