• Headline News


    Wednesday, February 7, 2018

    DPD PDIP Maluku Bakal Polisikan Hamid Fakaubun


    Ambon, Kompastimur.com 
    Perbuatan pelecehan yang dilakukan Hamid Fakaubun terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dan Presiden RI, Joko Widodo dalam akun facebooknya, kini Fakaubun terancam dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku.

    Fakaubun diduga melecehkan PDI Perjuangan dengan memberikan komentar foto Megawati Soekarno Putri sedang menggendong Jokowi layaknya seorang ibu sedang menggendong balita disertai tulisan dengan dialeg Ambon 'Nenek ini lagi kas siap susu k apa e' yang berarti seorang nenek sedang menyiapkan susu untuk menyusui anaknya.

    Gambar dan tulisan yang dikirim oleh Hamid Fakaubun pada kemetarnya dalam akun facebook milik Pablo Rafra itu membuat DPD PDI Perjuangan Maluku merasa dilecehkan, karena dinilai bahwa komentar yang disampaikan oleh Hamid Fakaubun itu tidak beretika dan melanggar Undang-Undang IT.

    Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Edwin A Huwae kepada Kompastimur.com mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk melaporkan Hamid Fakaubun ke pihak kepolisian dengan dalih pelecehan terhadap ketua umum PDI Perjuangan dan juga Presiden RI yang adalah kader partai PDI Perjuangan.

    "Kami PDI Perjuangan Maluku telah menyiapkan tim hukum untuk melaporkan saudara Hamid Fakaubun. Karena komentar yang dikirim di salah satu akun facebookilik Pablo Rafra itu menurut kami di PDI Perjuangan merasa sangat melecehkan ketua umum PDI Perjuangan dan Presiden RI yang juga adalah kader PDI Perjuangan," ungkap Huwae, Selasa (06/02/2018)

    Menurut Huwae, apa yang diposting oleh saudara Fakaubun itu merupakan suatu penghinaan yang dilakukan melalui media sosial,  dan juga dapat dikategorikan sebagai satu tindakan pidana karena itu, maka pelakunya terancam dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tenyang IT sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU IT tersebut.

    "Besok Pagi (hari ini) kami akan menyampaikan pengaduan resmi ke Polda Maluku untuk melaporkan Hamid Fakaubun itu. Harapan kami adalah pihak Polda Maluku bosa segera menyikapinya berdasarkan ketentuan sesuai KUHP untuk segera diproses hukum agar perilaku atau perbuatan seperti itu tidak terulang kembali," jelasnya.

    Pihaknya berharap, dengan dilakukan pelaporan itu, dapat ditindaklanjuti oleh Polda Maluku sesuai ketentuan dalam KUHP agar perbuatan dan perlakuan seperti itu tidak terjadi kembali oleh siapapun, baik kepada tokoh nasional maupun kepada para tokoh di daerah.

    "Harus ada suatu preseden berkaitan dengan tindakan hukun terhadap pelaku-pelaku seperti ini agar supaya upaya kita untuk mencegah informasi Hoax ataupun upaya lain yang betentangan dengan UU di media sosial itu bisa dihilangkan," urainya.

    Proses hukum itu tambah Huwae, mudah-mudahan memberikan efek jera kepada siapapun dalam mengelola akun di media sosial.

    Selain itu, Edwin juga menghimbau agar para pengguna media sosial tidak terjebak dengan upaya pelecehan dan pencemaran nama baik serta isu-isu yang bertentangan dengan UU dan peraturan yang berlaku di negara ini.


    "Saya menghimbau agar para pengguna akun di media sosial untuk bijak dalam bersosmed. Hindari kata-kata yang berbau hinaan, pelecehan penistaan serta isu-isu hoax, karena itu sangat bertentangan dengan UU IT, yang pada akhirnya bermuara pada proses hukum," ujarnya. (KT-SH)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DPD PDIP Maluku Bakal Polisikan Hamid Fakaubun Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top