• Headline News


    Saturday, February 3, 2018

    Bupati SBB Telah Dzholimi Warga Limboro Desa Luhu


    Piru, Kompastimur.com
    Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Mohammad Yasin Payapo dinilai telah melakukan intimidasi sekaligus pendzholiman kepada warga Limboro Desa Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten SBB atas penggusuran rumah warga untuk dijadikan akses jalan tanpa ada ganti rugi sepersen pun.

    Kepada Kompastimur.com, Sabtu (03/02/2018) Yasrudin Mustara salah satu Warga Limboro menyesalkan Perlakuan Pemda SBB di bawa pimpinan Bupati SBB Mohammad Yasin Payapo terhadap warga Limboro. Karena menurutnya akibat dari penggusuran tersebut akhirnya warga Limborolah yang menjadi Korban.

    Ditambahkannya, yang lebih menyakitkan lagi, di saat tatap muka warga dengan Bupati SBB, dimana dalam tatap muka tersebut Bupati SBB  dalam keterangannya menyampaikan tidak ada ganti rugi dalam pergusuran rumah warga ini dan hanya bencana alam saja yang ada proses ganti ruginya.

    “Dalam pelaksaan pergusuran Bupati SBB Moh Yasin Payapo seharusnya melakukan pendataan rumah rumah warga, kepada Dinas Pertanahan Nasional Kabupaten SBB dan tidak pernah sosialisasi kepada warga yang rumahnya akan digusur untuk dibuatkan akses jalan yang melewati rumah warga limboro itu sendiri, akhrnya masyarakat yang jadi korban,” ujarnya.

    Dirinya menilai Bupati SBB tidak tahu peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran soal pembebasan lahan dan rumah itu harus ada ganti ruginya, bukan seenaknya langsung lakukan penggusuran saja tanpa melihat pada proses ganti ruginya.

    “Ini merupakan perbuatan pendzaliman terhadap warga Limboro, padahal warga sudah sampaikan kepada pihak proyek bahwa ada pekerjaan jalan akan korbankan rumah dan tanaman-tanaman warga Limboro itu sendiri,” ujarnya.

    Mustara menegaskan sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012 Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum Pasal 65 yang berbunyi penilaian bertugas melakukan penilaian besar ganti kerugian bidang perbidang tanah meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman benda yang berkaitan dengan tanah, kerugian lain yang dapat dinilai.

    “ Perpres tersebut sangat jelas, namun Bupati SBB tidak paham aturan" Ungkapnya. (KT-MFS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bupati SBB Telah Dzholimi Warga Limboro Desa Luhu Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top