• Headline News


    Thursday, January 18, 2018

    Kubu OSO : Munaslub Hanura Versi Ambara Cacat Konstitusi

    Ketua DPP Partai Hanura Kubu OSO, Inas N. Zubir

    Jakarta, Kompastimur.com
    Para petinggi Partai Hanura yang tak mengakui Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umum telah menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di kantor DPP Hanura, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (18/1).

    Munaslub yang dilakukan untuk mengukuhkan pemecatan terhadap OSO sebagai Ketua Umum yang sebelumnya diputuskan hanya melalui proses pleno pun mendapat tanggapan serius dari kubu OSO.

    Ketua DPP Partai Hanura Kubu OSO, Inas N. Zubir mengatakan Munaslub yang digelar oleh Sarifuddin Sudding Cs atau Munaslub versi Ambara bertentangan dengan AD/ART Partai Hanura karena tidak mengindahkan ketentuan yang tercakup didalamnya.

    “Padahal setiap kader Partai Hanura wajib mematuhi AD/ART Partai Hanura, dan bagaimana mungkin sebuah perhelatan sakral seperti Munas/Munaslub diselenggarakan hanya berdasarkan kongkow di warung kopi lalu memecat Ketua Umum,” kata Inas dalam keterangannya, Kamis (18/1).

    Menurut Inas, untuk menggelar Munaslub sebagaimana diamanatkan oleh AD/ART Partai Hanura, maka syaratnya adalah mosi dari 2/3 jumlah DPD dan 2/3 jumlah DPC.

    Kemudian, lanjutnya, diajukan ke DPP Hanura untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum.

    Selain itu, Munaslub diselenggarakan oleh DPP Partai Hanura dengan mengundang BPH, Ketua Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan, DPD dan DPC.

    “Apakah Munaslub versi Ambara telah melaksanakan tahapan tersebut?,” Tanya Inas.

    Menurutnya, untuk memperoleh 2/3 DPD dan 2/3 DPC adalah sangat muskil karena umunya pragmatisme di DPC-DPC sangat tinggi dan mereka banyak yang bermain di 2 kaki. Apakah dukungan untuk kubu Munaslub Ambara benar-benar sudah clear memenuhi syarat?

    “Apabila tahap tersebut menurut Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum memenuhi syarat Munaslub, maka akan diterbitkan surat keputusan penyelenggaraan Munaslub yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum. Apakah Munaslub Ambara memiliki surat keputusan tersebut?,” tanya Inas.

    Iapun menjelaskan bahwa Munaslub harus diselenggarakan oleh DPP Partai Hanura dengan mengundang BPH DPP, Dewan (Pembina, Penasehat, Kehormatan), DPD dan DPC.

    “Apakah Munaslub diselenggarakan dan dihadiri oleh DPP Partai Hanura yang memiliki SK Kemenkumham?,” tanyanya lagi.

    Tentunya, lanjut Inas, hal-hal diatas harus menjadi pertimbangan Kemenkumham ketika Munaslub versi Ambara ingin mendaftar ke Kemenkumham, karena Munaslub versi Ambara samasekali belum dapat memenuhi tahapan tersebut, bahkan tahapan 1 pun mereka gagal karena lebih dari 259 DPC dan 19 DPD sudah membuat pernyataan mendukung DPP Hanura pimpinan Oesman Sapta. (KT-rls)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kubu OSO : Munaslub Hanura Versi Ambara Cacat Konstitusi Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top