• Headline News


    Tuesday, January 9, 2018

    Khawatir Melarikan Diri, ES dan ZA Dijebloskan Dalam Tahanan


    Manokwari, Kompastimur.com
    Takut melarikan diri Oknum Kepala Biro Provinsi Papua Barat berinisial ES dan koleganya Za yang merupakan pegawai penyuluh pertanian di Distrik Masni akhirnya mendekam di Sel Tahanan Polres Manokwari,  keduanya ditahan pada Kamis (4/01) lalu. 

    " Kedua pelaku memang selama ini sangat koperatif,  cuman saat menjelang penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa ini kan waktu yang riskan,  jadi ES dan ZA langsung ditahan jangan sampai mereka melarikan diri," kata Kapolres Manokwari AKBP. Adam Erwindi saat menggelar pres rilis di Mapolres. 

    Adam mengatakan, sebelumnya berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap,  namun setelah di teliti oleh Kejaksaan,  terdapat beberapa hal yang harus di perbaiki sehingga dikembalikan namun kita sudah diperbaharui jadi sudah siap di limpahkan beserta barang bukti dan tersangka ke jaksa.

    "Dalam waktu dekat kita sudah limpahkan kedua tersangka dengan barang bukti uang tunai Rp 900 juta lebih ke kejaksaan " Jelas Erwindi. 

    Uang tunai Rp 900 juta lebih yang merupakan barang bukti itu sebelumnya disita penyidik tipikor Polres Manokwari pada Agustus 2017 lalu saat dilakukan pengeledahan di rumah ZA. Sementara kerugian Negara atas perbuatan yang diduga dilakukan kedua tersangka itu sebesar Rp 2,950 Milyar untuk pengadaan tanah sirkuit di Kampung Bowi Subur jalur 13 Masni seluas 8 Hektar. 

    Saat di Singgung mengenai status tanah yang digunakan untuk pembangunan sirkuit, Kapolres menegaskan tanah tersebut status berperkada atau Quo kalaupun ada aktivitas masyarakat di sana yang jelas statusnya bermasalah.

    Saat ini keduanya kini mendekam di tahanan Polres,  meski demikian Untuk Oknum Kepala Biro pemerintahan papua barat ditempatkan di sel Provos terpisah dengan ZA yang ditempatkan di sel umum. Pantauan media ini pintu sel yang ditempati ES lada Senin kemarin di tutup dengan tirai menggunakan kain,  berbeda dengan ZA yang berbaur dengan tahanan lain. 


    Atas perbuatan kedua tersangka,  Polisi menjerat mereka dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup. (KT-ARA) 

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Khawatir Melarikan Diri, ES dan ZA Dijebloskan Dalam Tahanan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top