• Headline News


    Wednesday, January 24, 2018

    Kejari Namlea Didesak Usut DD Batujungku


    Namlea, Kompastimur.com
    Kejaksaan Negeri Namlea didesak segera mengusut penggunaan Dana Desa (DD) Batujungku, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, karena diduga diselewengkan oknum Kades, La Malihu Buton dan oknum Bendahara Desa, Kasim Gibrihi.
                           
    Desakan agar Kejari Namlea mengusut DD Batujungku itu disampaikan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Batujungku (IPMB), Sadam Fua dan warga Batujungku Jafar Makatita, dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada wartawan di Namlea, Selasa (23/1).

    "Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari DD  Batujungku sarat dengan muatan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)," beber Fua.

    Dijelaskan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan talud, PAUD,dan MCK Batujungku, terindikasi pihak kepala desa cuma mengejar keuntungan semata.

    Selain program yang sarat dengan praktek KKN, keduanya melihat bahwa penggunaan  ADD maupun DD Batujungku selama ini tidak mengikuti mekanisme dalam prosedur penggunaan dana desa.

     "Bayangkan saja selama ini Kepala Desa Batujungku tidak pernah melakukan rapat bersama masyarakat untuk membicarakan program yang akan dibuat," beber Fua.

    Keduanya bercerita, bahwa dari tahun 2015 lalu hingga saat ini, konon kades tidak pernah libatkan masyarakat dalam musyawarah desa untuk membahas program yang akan dibuat.

    Selain tidak transparan, Kepala Desa juga disinyalir hanya mengejar keuntungan dari proyek DD dengan mengambil keuntungan besar dari harga matrial dan upah tukang.

    Menguatkan tuduhannya, kemudian Fua membuka rancangan Anggaran Biaya (RAB).

    "Kalau kita mengacu pada RAB yg ada, jenis matrial  berupa batu kerikil pasir dan tanah urug, itu berkisar Rp 290.000 sampai dengan Rp 330.000.Tapi harga matrial yg di berikan kepada masyarakat hanya berkisar Rp 100.000 hingga Rp 120.000," ungkap Fua.

    Ia menuding, hal itu terjadi akibat kades dan bendahara hanya mengejar keuntungan, sehingga kualitas bangunan yg baru di kerjakan di prediksi tdk bertahan dalam waktu lama.

    Kades dan Bendahara juga konon menilep upah tukang. Upah di RAB tercantum Rp 66.600.000 untuk bangunan PAUD. Namun hanya dibayar Rp. 30 juta.

    Upah warga untuk pekerjaan talud dan MCK, konon semuanya di sunat untuk tujuan memperkaya diri sendiri.

    "Jadi terkait dengan persoalan DD Batujungku, kami meminta kepada pihak yg berwajib agar dapat mengusut tuntas masalah yang dilakukan oleh oknum kades serta bendahara desa," harap Fua.

    Sampai berita ini dikirim. baik Kades maupun Bendahara belum dapat dimintai konfirmasinya. Selain tak ada jaringan komunikasi, Desa Batujungku juga letaknya jauh di pesisir pantai selatan, yang hanya bisa dijangkau lewat perjalanan laut dengan waktu tempuh berjam-jam lamanya.(KT-10)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kejari Namlea Didesak Usut DD Batujungku Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top