• Headline News


    Friday, December 29, 2017

    Relawan Assagaff Dipolisikan Tim Kuasa Hukum MI-BO


    Ambon, Kompastimur.com
    Salah satu anggota relawan Said Assagaff (Relasi) atas nama Liprent akhirnya dipolisikan oleh tim hukum dari pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno.

    Liprent dilaporkan ke polisi oleh Arista Junaidi yang juga adalah salah satu tim pemenangan pasangan calon Murad Ismail Barnabas Orno yang didampingi tim hukum, Abdul Hadji Talaohu atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan juga penghinaan yang ditujukan kepada dirinya.

    Kepada wartawan, tim hukum Murad-Abas, Abdul Haji Talaohu mengatakan, Liprent diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial melalui akun facebooknya yang dimuat pada Senin 25 Desember 2017 lalu. Yang mana redaksi dari postingan facebook dengan nama pengguna Lipren't Ode Fiila tersebut mengarah pada unsur penghinaan.

    "Kami dari tim hukum pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan oleh relawan Said Assagaff yaitu Liprent terhadap Arista Junaidi dengan rangkaian kata-kata yang mengarah kepada unsur penghinaan," ujar Hadji Talaohu, Kamis (28/12).

    Akibat dari tindakan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum tersebut (Lipren't) yang berstatus mahasiswa Hukum di Universitas Pattimura (Unpatti) melalui akun facebooknya, sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke pihak yang berwajib, sesuai pasal 27 undang-undang ITE, yang menyebutkan bahwa melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    "Itu yang telah kami laporkan ke SPK Polres Pulau Ambon dan pulau-pulau lease. Proses pelaporan itu juga diikuti oleh pihak pelapor Arista Junaidi," terangnya.

    Menyangkut dengan tindaklanjutnya, Talaohu menambahkan, sesuai dengan arahan dari Kapolres yang menerima langsung proses pelaporan tersebut, akan segera ditindaklanjuti. Dan besok, pihaknya akan berkoordinasi dengan Diskrimsus Polda Maluku.

    "Prosesnya akan segera ditindak lanjuti. Karena pelanggaran terhadap UU ITE itu bagian dari tindak pidana khusus, maka besok (hari ini) kami akan berkoordinasi dengan Diskrimsus Polda Maluku," jelasnya.

    Langkah yang dilakukan oleh tim hukum pasangan Murad-Abas sebagai upaya untuk menunjukkan kepada publik bahwa proses politik itu harus dijalankan dengan cara yang sehat. Proses politik itu tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang tidak santun. Sebab, itu dapat mengganggu kenyamanan dan mengganggu proses demokrasi di Maluku.

    "Boleh berbeda dalam pandangan maupun pilihan politik. Tetapi ada batasan etika yang harus dijaga, tidak boleh sampai menciderai hak-hak setiap orang. Apalagi  sampai menyerang pribadi calon kepala daerah atau kepada orang lain secara individu," tuturnya.


    Pria yang akrab disapa Azis Talaohu itu mengatakan, langkah yang dilakukannya merupakan bagian dari pendidikan politik. Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin membalas apa yang dilakukan oleh pihak terlapor. 

    "Kepada Liprent juga, kami tidak ingin membalas provokasi yang dilakukan terhadap klien kami. Biarlah proses hukum yang akan mendidik yang bersangkutan," tandasnya. (KT-SH)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Relawan Assagaff Dipolisikan Tim Kuasa Hukum MI-BO Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top