• Headline News


    Wednesday, December 20, 2017

    Ramar Sebut PTUN Terkait SK Gubernur dan Mendagri Tak Berkekuatan Hukum


    Manokwari, Kompastimur.com 
    Anggota MRP PB pokja Adat, Wiliam Bram Ramar menanggapi pernyataan tim penggugat SK Mendagri dan Gubernur terkait penentapan anggota MRP PB priode 2017-2020.

    Kepada pekerja pers Selasa (19/12)  Bram mengaku dirinyalah yang dikatakan tes di Agama lalu pinda di Adat.

    Dijalaskan, dalam perdasus nomor 4/2016, pasal 3 butir 3, disebutkan bahwa dalam hal kelebihan kursi dari perhitungan wakil adat dan wakil perempuan, diberikan secara proporsional kepada kabupaten kota yang memiliki penduduk terbanyak.

    "Dalam aturan itu, tidak dicantumkan aturan lanjutan bagaimama proses itu berlangsung, cara pemelihan dan lain sebagainya. Makanya, dua kursi itu dikembalikan kepada Gubernur. Kemudian, Gubernur menunjuk saya di bagian Adat," ujar Bram yang juga merupakan Ketua Dewan Adat Wilayah III ini.

    Dia juga menyinggung soal gugatan yanng dilayangkan kepada Gubernur. Ramar menyebut Gubernur tidak mengetahui yang lebih jelas harusnya Panitia Seleksi


    "Gubernur tidak tau manau soal seleksi, itu pansel yang laksanakan. Gugatan mereka tidak berdasar hukum yang kuat," tandasnya. (KT-ARA)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ramar Sebut PTUN Terkait SK Gubernur dan Mendagri Tak Berkekuatan Hukum Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top