• Headline News


    Thursday, December 7, 2017

    Paripurna Biasa "Bupati SBB" Jadikan Paripurna Interpelasi




    Piru, Kompastimur.com
    Agenda penandatangan Nota kesepakatan KUA PPAS anggaran Tahun 2018 antara Bupati Seram Bagian Barat (SBB) dan DPRD SBB terjadinya skorsing selama 30 menit, atas permintaan anggota DPRD untuk melihat dokumen KUA PPAS anggaran Tahun 2018, yang selama ini dikerjakan oleh pihak Pemda SBB yang mengalami kemoloran beberapa hari lalu.

    Pantauan KompasTimur.com dalam forum terbuka Bupati SBB Yasin Payapo mengatakan Pemerintah daerah tidak menyetujui adanya skorsing karena ini nanti akan berimbas pada hal hal yang sepatutnya tidak perlu, mari kita mempercayai antara satu dengan yang lain dan jangan ada yang saling mencurigai.

    Tindakan ini seakan-akan Bupati SBB ngotot untuk melakukan penandatanganan nota KUA PPAS tanpa tidak adanya dokument KUA PPAS tersebut.

    Patut saja DPRD mencurigai karena dokument KUA PPAS belum dilihat oleh DPRD SBB, anggota DPRD hanya meminta skorsing untuk melihat dokument KUA PPAS antara Bupati SBB, Pimpinan DPRD serta masing masing ketua farksi, selajutnya masing-masing fraksi dan anggota-anggotanya akan memeriksa apa sudah lengkap ataukah belum, agar tidak ada kesalahpahaman saat dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS anggaran Tahun 2018 antara Bupati SBB dan DPRD SBB, dan Ketua DPRD juga disalahkan karena tidak berkoordinasi dengan pihak anggota DPRD tetapi langsung menjalankan sidang agenda penandatanganan KUA PPAS begitu saja.

    Kepada Kompas Timur Selasa 5/12/2018 Andy Kolly Anggota Fraksi PDI Perjuangan dirinya sangat menyesalkan sikap OPD lebih khusus Kepala Bappeda SBB karena dinilai sudah mempermalukan Bupati SBB didepan forum terbuka.

    Menurutnya, semestinya dokumen KUA PPAS sudah siapkan oleh Bappeda karena sudah beberapa kali agenda penandatangan KUA PPAS selalunya molor.

    "DPRD sudah menunggu beberap kali dan Dokumen tersebut mestinya sudah disiapkan sebelumnya baru dilaksanakan penandatanganan nota KUA PPAS, Karena bagaimana mungkin nota kesepakatan ditandatangani sementara dokumennya tidak diketahui? Aneh bin ajaib!!! Dapat dimana hal seperti itu" ungkap Kolly.

    Dengan diskorsing yang diterima oleh pemerintah daerah yang dihadiri langsung oleh Bupati SBB tidak berselang lama entah dari mana dokument KUA PPAS itu datang sehingga agenda penandatangan KUA PPAS dilakukan oleh Bupati SBB dan tiga unsur pimpinan DPRD SBB secara resmi.

    Sementara dalam sambutannya, Bupati SBB Moh Yasin Payapo mengatakan Kebijakan pendapatan daerah Tahun 2018 yang dianggarkan merupakan perkiraan terukur secara rasional dan memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya pendapatan Tahun anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.034.182.249.992 yang masih didominasi oleh pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan.

    Yakni PAD Tahun 2018 sebesar Rp 30.143.162.094, Dana perimbangan Tahun 2018 sebesar Rp 904.839.979.000, pendapatanyang lain-lain sah khususnya untuk kelompok lain Tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 99.199.108.898, dana penyesuaian dan otonomi khusus Tahun 2018 sebesar Rp 85.783.286.000 secara kelembagaan kebijakan umum belanja Tahun 2018 telah ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah ( PP) 18 Tahun 2016, selain itu kebijakan belanja Tahun 2018 berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional.

    Ditambahkannya, dengan demikian kebijakan belanja daerah Tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 1.042.182.249.992 dengan rincian belanja tak langsung kelompok belanja tidak langsung Tahun 2018 sebesar Rp 571.411.053..896, belanja langsung kelompok belanja langsung Tahun 2018 sebesar Rp 470.771.196.096.


    Dengan demikian belanja daerah Tahun 2018 berada pada posisi defisit yang disebabkan karena pendapatan sebesar Rp 1.034.182.249.992 lebih kecil dari belanja Rp 1.042.182.249.992,00 atau defisit sebesar Rp 8.000.000.000, dimana defisit ini dapat ditutupi dengan penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SILFA dengan penerima pembiayaan Tahun 2018 sebesar Rp, 10.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.000.000.000. ( KT FS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Paripurna Biasa "Bupati SBB" Jadikan Paripurna Interpelasi Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top