• Headline News


    Saturday, December 2, 2017

    Diduga Cemarkan Lingkungan, DPP-LPPAN-RI Desak Pemkab Tangerang Tindak Tegas Pengusaha Jeant



    Banten, Kompastimur.com 
    Ketua Umum DPP-LPPAN-RI Amir Muthalib Mendesak Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas BLH untuk menindak tegas Pengusaha Jeant yang diduga melakukan Pencemaran Lingkungan di Tangerang Banten

    Prilaku oknum pengusaha Jeant yang dengan sengaja membuang limbah B3 ke sungai Cidane, sangat merugikan masyarakat dan ini jelas perbuatan yang tidak terpuji dan pencemaran lingkungan Hidup.
    Dengan itu, otomatis sudah terjadi tindakan perbuatan melawan Hukum, dan Pemerintah Provinsi yaitu dalam hal ini Dinas BLH harus bertindak dan memberikan sangsi tegas kepada oknum Pengusaha Jeant,

    “Sepanjang aliran air sungai tersebut tentunya sangat banyak terdapat Makhluk Hidup yang harus di lindungi, Kehidupan yang berhubungan langsung dengan aliran air sungai tidak hanya Manusia saja, namun disina juga ada kehidupan makhluk lainnya, aliran air sungai juga sangat dibutuhan oleh makhluk Hidup lainnya, disana ada tumbuhan, Hewan, ikan peternakan dan lain sebagainya,” ungkap Muthalib.

    Oleh karena itu, Muthalib sebagai Ketua Umum di LSM Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamatan dan Pemanfaatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP-LPPAN-RI) Mendesak Pemerintah dalam hal BLH untuk memberikan Sangsi berat kepada oknum Pengusaha Jaent tersebut, mengingat Pengusaha Jeant jelas-jelas telah melakukan perbuatan dugaan melawan Hukum, sesuai dengan yang di Amanatkan dalam BAB XV Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman di Pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun dan Paling Lama 10 Tahun, serta dengan denda Milyar Rupiah.

    Perbuatan melawan Hukum yang dengan sengaja membuang Limbah B3 nya ke aliran air sungai Cidane, di Kampung Bayur Kali Rt 01/ Rw 04 Kelurahan Lebak Wangi, kecamatan Padan Timur, Kabupaten Tangerang Banten, seperti yang sudah di laporkan oleh beberapa Media pada 1 Desember 2017 yang lalu. 

    “Pengusaha Jaent selain harus di minta pertanggung jawabannya secara Hukum yang berlaku juga mereka harus mempertanggung jawabkan secara sanksi Administrasi untuk merehabilisasi Warga Masyrakat yang penduduknya berdomisili di lingkungan aliran air sungai Kampung Bayur tersebut,” tegasnya.

    Apa lagi izin dimiliki Jeant yang di berikan oleh pemerintah kepadanya sudah di salahgunakan dan jelas-jelas melanggara hukum.


    “Ini sangat fatal bagi Kehidupan berbangsa dan bernegera yang mengabitkan perbuatannya oknum pengusaha sangat berbahaya bagi makhluk Hidup lainya di Lingkungan Pengusaha tersebut, kita mendesak dan sangat mengharapkan Pemerintah yaitu Dinas BLH untuk serius dalam menangani peristiwa ini, “pungkasnya. (KT-AM)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Diduga Cemarkan Lingkungan, DPP-LPPAN-RI Desak Pemkab Tangerang Tindak Tegas Pengusaha Jeant Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top