• Headline News


    Monday, November 13, 2017

    Suneth Tuding BNI Abaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik


    Ambon, Kompastimur.com
    Perseteruan perihal hak informasi publik antar Roemah Kreatif Institute dan Bank BNI Cabang Ambon makin runyam dan tidak sampai pada titik temu.

    Roemah Kreatif menuding Bank BNI tidak serius, bahkan menganggap main-main Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Hal ini disampaikan Direktur Roemah Kreatif Institue, Farham Suneth kepada media ini, Senin (13/11) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

    "Hari ini kuasa hukum BNI tidak hadir. Padahal kesepakatan minggu lalu akan dilanjutkan tepat hari ini," ungkap Suneth.

    Suneth menambahkan, terindikasi Bank BNI Cabang Ambon main-main dan anggap ini bukan hal yang besar, mereka tidak sadar betapa pentingnya Hak Informasi Publik ini bagi kami dan masyarakat umumnya.

    "BNI Cabang Ambon benar-benar anggap persoalan UUD Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik selayaknya UUD Boneka," tegas Suneth

    Dijelaskan, pada minggu lalu, pihak BNI dan Roemah Kreatif sudah sepakat mediasi tapi belum dapat titik temu. Kemudian jadwalnya hari ini, 13 November 2017 akan dilanjutkan sidang.

    “Tapi lagi-lagi kuasa hukum BNI Cabang Ambon tidak hadir dan tanpa ada alasan jelas,” katanya.

    Suneth menjelaskan setelah sengketa hak informasi publik ini teregitrasi di kepaniteraan Kejati Malukui, pihaknya sudah tiga kali bertemu di dalam sidang.

    "Ini kami lakukan sebagai pelajaran berharga. Dimana setiap warga negara/kelompok memiliki hak  mendaptkan informasi publik dari instansi apalagi yang berjibaku dengan
    masyarakat banyak," tegasnya lagi.

    Dikatakannya, dalam mediasi tertutup berlangsung kurang lebih 2 jam minggu lalu di ruang mediasi Kejati Maluku, dirinya diminta perincian informasi yang diminta.

    "Kami sudah kirimkan surat perihal perincian informasi yang kami butuhkan kepada BNI Cabang Ambon tertanggal 8 November 2017 yang diterima oleh staf humas atas nama Roky," terang Suneth.

    Surat itu, lanjut Suneth, rencananya akan dibahas dalam sidang hari ini. Sekaligus kita runcingkan mediasi agar dapat titik temu.

    "Tapi dengan tidak hadirnya BNI Cabang Ambon, saya nyatakan tolak mediasi," kunci Suneth.

    Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pihak BNI Cabang Ambon menggunakan jasa kuasa hukum BNI Wilayah yang berkantor di Makassar untuk menangani sengketa tersebut. (KT-rls)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Suneth Tuding BNI Abaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top