• Headline News


    Wednesday, November 29, 2017

    Sekjen DPP Fagar Desak Pemerintah Revisi UU ASN

    Sekjen DPP Fagar, Ma’mol Abdul Faqih

    Palembang, Kompastimur.com
    Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Hal ini dikarenakan, Undang-Undang ASN yang berlaku sekarang ini dinilai sangat merugikan para guru honorer khususnya yang sudah berusia diatas 35 tahun.

    Pada momentum Hari Guru Nasional, Sekjen DPP Fagar, Ma’mol Abdul Faqih, menegaskan bahwa pemerintah sudah seharusnya melakukan revisi UU ASN. Ma’mol saat ditemui selesai menghadiri Jambore Nasional Barisan Muda di Bumi Perkemahan Cadika Palembang hari ini, Minggu (26/11), menganggap UU ASN yang hari ini berlaku sangat tidak memperhatikan kesejahteraan guru honorer.

    Begitupun pemerintah berjanji untuk menganggkat guru honorer yang usianya 35 tahun ke atas untuk menjadi P3K. Hanya saja, menurut Ma’mol yang menjadi persoalannya adalah batas usia maksimal 40 tahun.

    “Perlu ada langkah kongkrit pemerintah untuk menuntaskan persoalan ini,  apabila nantinya revisi UU ASN tidak dilakukan maka kami akan menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan PERPU Guru Honorer, coba bayangkan saja apabila guru honorer mogok apa tidak gawat negara ini, ya pasti gawat”, pungkas Ma’mol selesai mengisi acara Jambore Nasional BM di Bumi Perkemahan Cadika Palembang Minggu (26/11).

    Revisi UU ASN adalah sebuah keniscayaan, tidak ada jalan lain untuk bisa menuntaskan persoalan guru honorer, kecuali Pemerintah mengeluarkan Perpu kaitannya dengan guru honorer. Kaitannya dengan hal itu, beberapa waktu yang lalu, Fagar melakukan audiensi bersama ketua BAP (Badan Akuntabilitas Pegawai) DPR RI bersama Kementrian Keuangan, Kementrian Hukum dan Ham, dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Tetapi, sampai saat ini menurut Ma’mol belum ada kejelasan dari hasil audiensi tersebut. Sehingga, audiensi lanjutan akan digelar bulan depan tepatnya pada tanggal 6 Desember 2017.

    Bahkan, Ma’mol menegaskan jika pemerintah tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, Fagar akan melakukan silaturrahmi akbar ke istana. Kabarnya, ada 600 ribu anggota Fagar yang siap hadir ke istana untuk melakukan silaturrahmi akbar.

    “Apabila, semua ini gagal maka kami akan melakukan silaturrahmi akbar,  silaturrahmi Nasional untuk mendesak pemerintah melakukan Revisi UU ASN. Ya setidaknya ada 600 ribuan anggota Fagar yang akan hadir nantinya,” ungkap Ma’mol yang juga akrab disapa Cak Mol kepada wartawan.(KT-rls-AH)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Sekjen DPP Fagar Desak Pemerintah Revisi UU ASN Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top