• Headline News


    Thursday, November 16, 2017

    Polsek Gane Timur Tangkap Empat Orang Tersangka Penyelundupan Burung Paruh Bengkok


    Halmahera, Kompastimur.com
    Polsek Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara didukung oleh Wildlife Crime Unit (WCU) yang berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menangkap lima orang tersangka penyelundupan burung paruh bengkok, 13 November 2017.

    Aparat berhasil menyita 125 ekor burung paruh bengkok yang terdiri dari 41 ekor kakatua putih (Cacatua alba) dan 84 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) berwarna merah (22 ekor) dan hijau (62 ekor). Hingga saat ini, terdapat 6 ekor nuri bayan dan 1 kakatua putih yang mati. 
    Hal itu diungkapkan Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Irfan Satya Prasaja Marpaung, SIK. M.si kepada Kompastimur.com via releasenya, Rabu (15/11).

    “Berdasarkan koordinasi dengan WCU dan penyelidikan, kami meminta Polsek Gane Timur untuk menyelidiki informasi lebih lanjut hingga akhirnya kami berhasil menangkap para pelaku kejahatan terhadap satwa liar. Selanjutnya kami akan mengembangkan kasus ini dalam upaya menjaga keseimbangan ekosistem alam yang ada di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Kapolres.

    Selain burung-burung, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7.600.000, 54 buah pipa paralon yang telah dipotong-potong untuk menyimpan burung paruh bengkok, dua handphone, dan tujuh kandang burung yang terbuat dari kawat besi. Sebagian burung-burung tersebut sudah dimasukan ke pipa paralon dalam rangka pengiriman ke Sulawesi Utara.

    Kapolsek Gane Timur Iptu Wanda Dhira Bernard, S.IK, menyatakan, penangkapan ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam memerangi perdagangan satwa liar dan menegakkan aturan berdasarkan perundang-undangan.

    “Selain itu kami juga sangat menyadari pentingnya kepedulian warga setempat atas satwa liar. Pada kasus ini, kami mendapatkan informasi mengenai para pelaku perdagangan burung dari warga yang melapor,” ucapnya.
    Dwi Adhiasto dari WCU berkomentar, apa yang diungkap oleh aparat kepolisian merupakan salah satu rantai jaringan perdagangan paruh bengkok yang terkoneksi dengan pasar dalam negeri dan luar negeri.

    “Untuk suplai pasar luar negeri, diyakini bahwa Sulawesi Utara, Filipina, dan Batam merupakan daerah transit bagi para penyelundup sebelum dipasarkan ke Timur Tengah, Eropa, dan negara Asia lainnya,” ungkapnya.
    Keempat pelaku yakni AA, LB, YN, dan JN ditangkap pada hari yang sama namun di tempat yang berbeda secara berurutan. Tim gabungan berhasil meringkus para tersangka tersebut karena diduga ada keterkaitan di antara mereka.
    Menurut Dwi, metode penyelundupan burung dengan dimasukkan ke dalam pipa paralon atau botol air kemasan adalah hal yang jamak terjadi. Sebelumnya di tahun 2015, terjadi penyelundupan burung kakatua di dalam botol yang menjadi viral di media nasional dan internasional. Cara-cara seperti ini digunakan untuk mengelabui petugas, memaksimalkan pengangkutan, dan mengurangi energi burung untuk perjalanan jarak jauh. Namun cara pengangkutan seperti ini juga menimbulkan stress dan cidera bagi burung.
    Noviar Andayani, Country Director WCS-IP, menambahkan, pihaknya mengapresiasi gerakan cepat dari Polres Halmahera Selatan dan Polsek Gane Timur dalam menangani kejahatan terhadap satwa liar.

    “Melihat kejamnya perlakuan pelaku kepada burung-burung dan banyaknya jumlah satwa yang diperjualbelikan kami berharap kejaksaan dapat menghukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

    Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK Indra Exploitasia Semiawan, menegaskan bahwa perburuan dan perdagangan paruh bengkok sudah pada tahapan yang mengkhawatirkan.

    “Kami berharap revisi Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang diinisiasi DPR dapat segera dituntaskan dengan ancaman hukuman yang lebih membuat efek jera,” paparnya.

    Dimana, lanjutnya, sesuai dengan PP no. 7/1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa, jenis paruh bengkok yang belum masuk dalam daftar yang dilindungi akan segera dimasukkan ke dalam daftar perlindungan.

    “Untuk selanjutnya kami akan terus menerus melaksanakan operasi penertiban dengan beberapa pihak serta melakukan tindakan pencegahan terhadap perburuan di habitat alamnya sehingga perburuan dan perdagangan illegal dapat ditekan sampai sekecil-kecilnya. Kami juga akan mengawal proses upaya konservasi di habitatnya,” pungkas Indra. (KT-rls/ARA)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polsek Gane Timur Tangkap Empat Orang Tersangka Penyelundupan Burung Paruh Bengkok Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top