• Headline News


    Thursday, November 9, 2017

    Diduga Adanya Ilegal Fishing, Rompong PT Indo Tuna Dibakar Ratusan Nelayan SBB


    Piru, Kompastimur.com
    Ratusan nelayan dari kecamatan Seram Barat dan Taniwel, akhirnya membakar rompong milik PT.Indo Tuna yang beroperasi di wilayah perairan Kecamatan Taniwel pada Sabtu siang (23/10). 

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, ada sebanyak 6 unit rompong milik PT.Indo Tuna yang dibakar massa nelayan. Rata-rata rompong yang dibakar, difasilitasi dengan alat komunikasi jenis radio koleng dan mesin Gengset.

    Insiden pembakaran tersebut, ditengarai penyebanya, karena nelayan di wilayah itu merasa resah dengan kehadiran  PT.Indo Tuna

    Kepada KompasTimur.Com Rabu (8/11), salah satu nelayan yang enggan namanya disebutkan mengatakan, sebelum rompong dibakar kami mengusir kapal kapal milik PT Indo Tuna yang saat itu kami temukan sedang berlabu di rompong-rompong tersebut, seterusnya rompong milik PT.Indo Tuna itu dibakar, karena para nelayan lokal sudah tidak mampu lagi membendung emosi atas dugaaan adanya aktifitas illegal fishing yang dilakukan  PT.Indo Tuna dan juga melakukan pengungsiran terhadap kapal kapal ikan milik PT Indo Tuna tersebut

    Sebab kehadiran PT.Indo Tuna dalam mengeksploitasi sumber daya bahari di wilayah perairan kecamatan Taniwel, dianggap telah menggangu hajat hidup nelayan lokal.

    “Di wilayah Taniwel itu, memang merupakan pusat ikan. Tapi karena mereka (PT.Indo Tuna) menggunakan kapal besar dan alat tangkap jenis pukat hela, makanya ikan-ikan akang lari kaluar samua ka daerah lain. Tagal ini sudah, sampe katong (kita) punya hasil tangkapan akan berkurang tiap hari. Karena katong pendapatan akang berkurang dan seng ada yang perhatikan katong pung keluhan, makanya , katong langsung bakar dong (mereka) punya rompong,” tutur Sumber.

    Dikatakan, semenjak  PT.Indo Tuna beroperasi di SBB, hasil tangkap nelayan lokal jadi berkurang. Hal itu disebabkan karena jenis alat tangkap ikan yang digunakan perusahan yang bermarkas di Bitung, Sulawesi Utara itu, yakni jenis pukat hela dan pukat tarik.
     
    PT.Indo Tuna sendiri, telah menjalani aktifitas tangkap ikan di wilayah perairan SBB, sudah sejak 2016 lalu. Aktifitas tangkap ikan yang di duga illegal itu, menggunakan tiga unit kapal tangkap berkapasitas diatas 90 GT. Diantaranya Indo Tuna 168, 268 dan 368. Dan hasil tangkapannya selama beroperasi, ditaksir sudah mencapai ribuan ton.

    Menurut sumber, pada awal januari 2017, nelayan lokal sudah melaporkan hal itu ke pihak angkatan laut Halong. Pasca menerima laporan nelayan, di awal februari pihak angkatan laut halong, melakukan penyisiran diwilayah perairan kecamatan Taniwel  dan berhasil menangkap satu ABK berkebangsaan philipina.

    Namun razia itu tidak memberikan efek jera. Sebab, aktifitas dugaan illegal fishing oleh PT.Indo Tuna ini, tetap berlangsung. Hingga puncaknya, nelayan lokal akhirnya membakar rompong milik PT.Indo Tuna yang dijaga oleh nelayan Taniwel.

    Terkait hal itu, salah satu anggota DPRD SBB, Maaruf Tomia, meminta kepada pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Provinsi Maluku, agar segera turun tangan melihat persoalan ini.

    Sebab kata Tomia, kalau persoalan itu tidak segera diselesaikan, maka sudah pasti akan memberikan dampak negative bagi kelangsungan hidup nelayan diwilayah itu.

    “Persoalan ini jangan dianggap remeh. Karena hal itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Apalagi, berkaitan dengan masyarakat kecil. Olehnya kami meminta kepada Pemkab SBB dan Pemprov Maluku agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” ujar Tomia.

    Menurut Tomia, pemerintah daerah juga harus menindak tegas pihak terhadap pihak yang diduga melakukan illegal fising tersebut. Sebab, apa yang dilakukan oleh PT.Indo Tuna, telah melanggar undang-undang.

    “Kami pikir, dalam peraturan menteri perikanan dan kelautan  Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela dan tarik, sangat jelas bertentangan dengan aktifitas yang dilakukan oleh PT.Indo Tuna. Kenapa bertentangan, karena kapal tangkap yang digunakan berkapasitas diatas 90 GT. Bukan saja itu, alat tangkap yang digunakan juga adalah berjenis pukat hela dan dan tarik. Olehnya pemerintah harus menindak tegas PT.Indo Tuna serta melihat persoalan pembakaran itu secara bijak,” pungkas Tomia.  (KT-MFS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Diduga Adanya Ilegal Fishing, Rompong PT Indo Tuna Dibakar Ratusan Nelayan SBB Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top