• Headline News


    Wednesday, November 1, 2017

    9 November KPU Umumkan Syarat Perseorangan

    Komisioner KPU Maluku Samsul Kubangun
    Ambon, Kompastimur.com
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku memastikan akan mengumumkan syarat bagi calon perseorangan pada tanggal 9 November mendatang.

    Kepastian ini disampaikan oleh Komisioner KPU Maluku Samsul Kubangun kepada wartawan di Ambon, Rabu (1/11).

    "KPU berencana akan mengumumkan syarat pencalonan perseorangan pada tanggal 9 November mendatang," ungkap Kubangun.

    Sekarang ini, katanya KPU pada tingkat kabupaten/kota sementara menjaring dan melantik PPK dan PPS. Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU, calon perseorangan harus memenuhi unsur 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Maluku yang mencapai 1.228.946 dengan total penyebaran di 50 persen wilayah dari 11 kabupaten/kota di Maluku.

    "Berarti dari 10 persen DPT masyarakat Maluku yang harus dipenuhi yakni 122.894 suara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di 6 wilayah di Maluku," katanya

    Divisi Bidang Hukum dan Penindakan ini menjelaskan, jika syaratnya dipenuhi, maka KPU kembali melakukan pemeriksaan secara berjenjang.


    "Kalau semuanya lengkap, maka bisa dilakukan pendaftaran yang dibuka oleh KPU sejak tanggal 8-10 November mendatang," tandasnya (KT-HT)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 9 November KPU Umumkan Syarat Perseorangan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top