• Headline News


    Wednesday, October 11, 2017

    Pilkades Serentak di SBB Dipaksakan Pakai Perbub Bakal Didugat ke PTUN Makassar

    Jamadi Darman 
    Piru, Kompastimur.com
    Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) secara serentak dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) menjadi sorotan publik saat ini.

    Jika ini terjadi dan tidak ada penangguhan serta pembatal Pilkades secara serentak dengan menggunakan Perbup 4 tahun 2017 oleh Pemkab SBB, maka potensi besar dan akan berimbas pada gugutan ke PTUN.

    Kepada Kompastimur.com, Anggota DPRD Kabupaten SBB, Jamadi Darman mengatakan Bupati SBB harus menangguhkan serta membatalkan Pilkades secara serentak dengan menggunakan perbup 4 tahun 2017 tersebut, jika Bupati tetap memaksakan tanpa menunggu Regulasi Peraturan Daerah (Perda) adat yang saat ini sementara digodok oleh DPRD SBB, maka dirinya akan memboyong 54 Saniri untuk mem-PTUN-kan Pemkab SBB.

    "Sekali lagi saya siap memboyong 54 saniri negeri ke PTUN Makasar jika pemda SBB tetap memaksakan pelaksanaan Pilkades dengan Perbub Nomor 04 Tahun 2017," tegas anggota Fraksi PAN tersebut.

    Pada nantinya, lanjutnya, akan dirumuskan dalam sebuah kebijakan implementasi aturan berdasarkan masukan dari birokrasi yang paling kecil dalam hal ini para Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa, jikalau laporan dari bawahannya mengerucut ke Pilkades serentak atas laporan bahwa di desa administrasi maupun di desa adat tidak ada masalah kalau dilaksanakan Pilkades, maka pimpinan meneruskan saja atau ini bisa saja atas masukan Kabag Pemerintahan, Pemdes dan Kabag Hukum, lalu bagaimana dengan Permendagri 65 tahun 2017 mengisyaratkan Pilkades ataupun Pilraja berpatokan pada Perda.

    Ditambahkannya, Perbub tidak punya kekuatan hukum untuk hal di maksud. Pilkades harus dilaksanakan dengan mengacuh pada Perda.

    “Dengan Perda, itu baru batul, sekarang Perda persyaratan Pilkades sudah siap, namun Pemda SBB belum memfasitasi Baleg DPRD SBB ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi biar semua bisa jalan, malah dipaksakan dengan Perbub, aneh bin ajaib, pasti alasan percepat pemilihan biar ADD & DD di tanda tangani oleh Kades definitif. Jangan paksakan nanti akan bertambah kacau, kalau soal itu mending turunkan pejabat ke 54 desa yang mau pemilihan tersebut,” paparnya.

    Jamadi menilai Pemkab SBB salah prosedur dengan melakukan Pilkades dengan menggunakan Perbup. Sebab, Perbup sangatlah lemah, Perbub hanya bersifat informasi, Pilkades atau desa negeri tidak bisa menggunakan Perbub, melainkan harus menggunakan Perda.

    Dirinya memastikan, Perbub 04 Tahun 2017 batal karena pelaksaan Pilkades tidak bisa menggunakan Perbub, pedomannya ada pada Permendagri 112 Tahun 2014 dan penyempurnaannya ada pada Permendagri 65 Tahun 2017, kalau dipaksakan maka desa negeri akan disamakan dengan desa administrasi.

    Coba lihat Permendagri Nomor 112 tahun 2014 dan Permendagri 65 Tahun 2017, maka saya bisa pastikan pelaksaan Pilkades akan diundurkan dan Perbub 04 Tahun 2017 akan dibatalkan,” katanya.

    Menurutnya, Perbup tersebut dari sisi substansi sebenarnya sudah bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Karena tidak mengakomodir Desa/Negeri adat. Apalagi secara substansi Perbup ini merujuk pada Permendagri 121 tahun 2014 bertentangan dengan Permendagri 65 Tahun 2017.

    Dengan demikian Perbup tersebut mestinya sudah batal demi hukum. Kalaupun dipaksakan dan dikemudian hari bisa digugat oleh Negeri-Negeri adat dan saya akan pastikan untuk memboyong 54 saniri untuk PTUN jika Pemda melakukan Pilkades serentak dengan menggunakan Perbup," pungkasnya. (KT-MFS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pilkades Serentak di SBB Dipaksakan Pakai Perbub Bakal Didugat ke PTUN Makassar Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top