• Headline News


    Wednesday, October 11, 2017

    Penyidik Reskrimsus Polda Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Speedboad MBD

    Ambon, Kompastimur.com
    Ketua Tim Penyidik Reskrimsus Polda Maluku Kompol Gerold mengaku penyidikan dugaan kasus pembelian empat buah speedboat pada Dinas Perhubungan Kabupaten MBD Tahun 2015 tersebut dalam waktu dekat sudah akan ditetapkan tersangka.

    "Waktu dekat kami sudah bisa tetapkan tersangka. Kami masih butuh bukti-bukti yang kuat, kemungkinan jadwal pemeriksaan terhadap Auditor BPK dilakukan lebih dulu baru kami tetapkan tersangka," kata Gerold kepada Kompastimur.com melalui selulernya Senin (9/10) malam.

    Dikatakannya, dalam penyidikan kasus ini penyidik benar-benar proses sesuai prosedur hukum.

    "Ada statement buruk yang beredar di media kalau pengusutan kasus ini kami tidak berpatokan pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengaudit dana pengadaan speedboat ini. Perlu saya tegaskan bahwa rekomendasi BPK itu sudah keluar sejak  tahun 2016, namun tidak disikapi Pemda MBD selama 60 hari sehingga kami Reskrimsus Polda Maluku langsung turun tangan sesuai laporan masyarakat," tegasnya.

    Gerold melanjutkan, sebelumnya pada pekan kemarin penyidik juga telah memeriksa Odie Orno selaku mantan Kadishub Perhubungan Kabupaten MBD Tahun 2015.

    "Penyidik sudah memeriksa mantan Kadis Perhubungan MBD, Odie Orno beberapa hari lalu. Tapi soal materi pemeriksaan itu tidak bisa dipublikasikan karena kepentingan penyidikan Reskrimsus Polda Maluku," kunci Gerold sembari menutup percakapan selulernya.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya pengadaan empat buah Speedboat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya, diduga bekas dan juga terbukti satu dari empat Speedboat itu tenggelam di pantai Tiakur, Ibukota MBD.

    Sementara Speedboat lainya hampir bernasib sama, karena 4 buah Speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal, dana pembuatan 4 buah Speedboat sudah cair 100 persen pertengahan Tahun 2016 lalu, tapi barangnya hingga Maret 2017 belum juga ada.

    Bayangkan, dua buah dari 4 Speed Boat yang dikirim dalam keadaan rusak berat. Sementara dua buah Speed Boat lainya, hingga kini masih tertinggal di galangan pembuatan Speedboat di Kota Ambon.

    Informasi lain, yang diperoleh Kompastimur.com menyebutkan, harga Speedboat senilai Rp 1,5 miliar itu, administrasinya lengkap termasuk tandatangan dana yang cair 100 persen, namun ketika BPK turun melakukan uji petik barangnya (speedboat) belum ada.

    Tak hanya itu, setelah menjadi temuan BPK, DPRD MBD membentuk Pansus. Tapi,  Mantan Kadis perhubungan MBD Odie Orno memerintahkan kontraktor agar segera mengirim dua Speedboat, karena ada pemeriksaan BPK, tapi barang yang dikirim kondisinya rusak atau bocor. (KT-DS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Penyidik Reskrimsus Polda Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Speedboad MBD Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top