• Headline News


    Monday, October 30, 2017

    KPU Buru Tetapkan 438 Calon Anggota PPK-PPS Masuk Tahap Wawancara

    Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Fahrudin Ali Fahmi, ST 

    Namlea, Kompastimur.com
    Memasuki tahapan persiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru sesuai pengumuman Nomor : 03/PU/8104/KPU-KAB/X/2017 telah menetapkan 93 Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 345 Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing untuk 10 Kecamatan dan 80 Desa.

    Sementara untuk Desa Tangjung Karang sampai dengan waktu tes tulis tidak ada usulan dari Kepala Desa/BPD dan satu Desa pesertanya tidak hadir saat mengikuti tes tertulis.

    Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Fahrudin Ali Fahmi, ST kepada Kompastimur.com menyampaikan, sesuai hasil penjaringan dan pencarian bakal calon anggota PPK untuk 10 Kecamatan diputuskan lewat pleno Senin (30/10) pagi yakni : Kecamatan Namlea 10 peserta, Kecamatan Air Buaya 10 peserta, Kecamatan Waeapo 10 peserta, Kecamatan Waplau 10 peserta, Kecamatan Batabual 10 peserta, Kecamatan Lolong Guba 10 peserta, Kecamatan Lilialy 10 peserta, Kecamatan Waelata 7 peserta, Kecamatan Fena Leisela 9 peserta dan Kecamatan Teluk Kayeli 7 peserta. Sehingga total untuk Calon Anggota PPK yakni 93 peserta.

    Sementara untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai hasil penjaringan dan penyaringan didapatkan 80 Desa yang sudah kita tetapkan dalam pleno sebanyak 345 Calon Anggota PPS, sementara masih ada 3 (tiga) Desa yang belum diputuskan, diantaranya: Desa Tanjung Karang Kecamatan Air Buaya sampai dengan seleksi tertulis tidak ada usulan dari Kepala Desa/PBD setempat.

    Kemudian  untuk Desa Kampung Waihotong Baru Kecamatan Air Buaya dan Desa Namlea Ilath Kecamatan Batabual tidak ada perwakilan atau calon anggota PPS yang ikut seleksi tes tertulis.

    Dengan demikian, maka untuk ketiga desa tersebut pihaknya telah memutuskan masuk dalam tahap rekrutmen gelombang kedua atau susulan.

    “Atas hasil yang telah kita pleno hari ini maka, KPU Kabupaten Buru akan melakukan langkah-langkah yakni menyurati Panwas Kabupaten Buru dan juga Kepala Desa masing-masing untuk segera mengusulkan calon anggota PPS pada desa yang bersangkutan, dan jika tidak ada usulan hingga batas waktu yang ditentukan maka, KPU Kabupaten Buru sesuai kewenangannya akan merekrut calon dari desa terdekat,” katanya.

    Walau begitu, tentu pihaknya berharap sungguh agar ketiga desa tersebut, para kepala desanya serius berpartisipasi dan mengusulkan putra-putri terbaiknya untuk calon anggota PPS-nya. Sehingga sesuai waktu yang telah ditetapkan seluruh PPK dan PPS se-Kabupaten Buru sudah bisa dilantik guna mempersiapkan momentum pemilihan Gubernur Maluku tahun 2018 nanti, demikian pula dengan kegiatan-kegiatan lain seperti Bimtek, sosialisasi dan lain-lain.

    Bagi 438 Calon Anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis akan mengikuti tes wawancara sesuai jadwal yang ditetapkan, kemudian hasil dari hasil wawancara tersebut akan diputuskan 5 orang atau 50 orang untuk 10 Kecamatan dan dilantik sebagai Anggota PPK, serta 3 orang utuk masing-masing desa atau 83 x 3 untuk PPS secara keseluruhan.

    “Jadi, dari 93 orang calon anggota PPK akan kita pilih 50 orang, dan dari 345 orang calon anggota PPS akan kita pilih 240 orang. Kita harapkan dalam waktu dekat ini semua PPK dan PPS sudah kita tetapkan dan lantik, mengingat tahapan-tahapan berikutnya, baik itu Pilgub dan Pilpres sudah dilaksanakan, dan kesemuanya itu membutuhkan infrastruktur KPU pada level PPK dan PPS yang berperan aktif menjalankan semua proses dan juga tahapan tersebut,” tutur Fachrudin . (KT-FAM)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPU Buru Tetapkan 438 Calon Anggota PPK-PPS Masuk Tahap Wawancara Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top