• Headline News


    Tuesday, October 3, 2017

    Jaksa Ekspos Berkas Kasus Terminal Transit Passo ke BPKP

    Ambon, Kompastimur.com
    Untuk menghitung kerugian negara di Proyek Terminal Transit Passo, yang menyeret tiga tersangka, masing-masing Angganoto Ura, Amir Gaus Latuconsina, Jhon Luky Metubun, penyidik Kejati Maluku telah mengekspos berkas ke BPKP Perwakilan Maluku-Malut.

    Langkah tersebut dilakukan penyidik lantas telah merampungkan sejumlah alat bukti dari saksi-saksi yang dimintai keterangan setelah kasus tersebut naik ke penyidikan.

    Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku Samy Sapulette mengungkapkan, untuk proyek kasus mangkrak pembangunan terminal transit Passo, di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, jaksa penyidik hari Senin (2/10), resmi  menyerahkan berkas tiga tersangka ke BPKP Perwakilan Maluku-Malut guna untuk menghitung kerugian negara.

    "Jadi penyidik sudah ekspos berkas ke BPKP, langkah itu dilakukan supaya mempercepat jalannya kasus ini ke ranah pengadilan tipikor," ungkap Samy Sapulette kepada Wartawan di ruang Pers Kejati Maluku, Senin petang.

    Dikatakannnya, sesuai perhitungan penyidik Kejati dalam penyidikan kasus ini, ada sekitar Rp. 3 miliar lebih terjadi indikasi kerugian negara.

    "Sesuai hitungan jaksa penyidik, dana bagunan proyek mangkrak yang dibangun sejak tahun 2007-2015 dari kucuran dana APBN sebesar Rp. 55 miliar lebih itu terjadi kerugian negara sebesar Rp. 3 miliar untuk anggaran Tahun 2008/2009. Hitungan penyidik itu berdasarkan hasil penyidikan beberapa item-item pekerjaan yang dikerjakan tidak selesai namun anggarannya sudah cair 100 persen," imbuh Samy.

    Dilanjutkannya, jaksa penyidik tetap fokuskan untuk tuntaskan kasus tersebut sebab telah terjadi kerugian negara yang fantastis.

    "Anggaran negara banyak yang hilang, makanya kami pihak jaksa juga tetap tuntaskan kasus ini. Ini anggaran negara yang hilang otomatis harus dikembalikan ke kas negara," kata Samy.

    Selain itu, ketika ditanyakan kapan dilakukan tahap I, Samy berdalih  tidak bisa berkomentar.

    "Kalau tahap I, saya belum bisa pastikan karena itu kewenangan penyidik, ikuti saja perkembangannya," pungkas Samy.(KT-DS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Jaksa Ekspos Berkas Kasus Terminal Transit Passo ke BPKP Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top