• Headline News


    Tuesday, October 3, 2017

    Demo GMNI Soal Kasus Kades Hatawano di Kantor Kejari Namlea Nyaris Anarkis

    Namlea, Kompastimur.com
    Demo mahasiswa dari GMNI Cabang Buru dan warga Desa Hatawano di Kantor Kejaksaan Negeri Namlea, nyaris berlangsung anarkis, karena mahasiswa tertahan diluar kantor itu.

    Namun aksinya berakhir damai setelah ada perwakilan dari para pendemo berhasil menemui Kajari Namlea, Nelson Butar Butar, SH di dalam ruang kerjanya, Senin (2/10) pagi.

    Wartawan koran ini melaporkan, para pendemo dari mahasiswa GMNI Cabang Buru ini memulai aksinya dengan mulai bertolak di depan Kampus Universitas Iqra Buru.

    Sebelum menuju Kantor Kejaksaan Negeri Namlea, mereka sempat berorasi di depan Kantor Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Buru dan di jalan di Kawasan Simpang Lima, Namlea.

    Selama berorasi, perwakilan dari beberapa mahasiswa mengecam Penjabat Kades Hatawano, Kecamatan Waplau, M Ali Palisoa.

    Ia dituding telah menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2016 lalu dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp. 230 juta.

    Saat menuju Kantor Kejaksaan Negeri Namlea, massa GMNI yang menggunakan dua mobil pick up terbuka itu bergabung dengan Ketua BPD Hatawano, Muamar Thio dan sekumpulan warga dari Desa Hatawano.

    Namun langkah mereka tertahan di luar pagar, karena Kasie Intel Kejari Namlea, Dewa Mandala, SH sudah menyuruh petugas untuk menutup dua pintu pagar utama.

    Dewa dan beberapa petugas kejaksaan nampaknya sangat tidak senang dengan aksi demo hari itu. Mereka berdalih, kalau ada kunjungan dari Wakajati Maluku.

    Dewa mencoba melobi para pendemo. Tapi gagal, karena mereka memilih tetap bertahan sampai dapat bertemu langsung dengan Kajari Nelson Butar Butar. Walau sudah diberi penjelasan ada kunjungan dari Wakajati Maluku, tapi massa tetap tak bergeming.

    Beberapa petugas kejaksaan juga ikut melobi. Namun tetap gagal. Bahkan dalam orasi, ada perwakilan pendemo yang membakar emosi rekan mereka dengan kalimat akan melakukan tinfakan anarkis bila Kajari tak mau menemui mereka.

    Ada yang sudah mulai menggoyang pagar Kantor Kejaksaan dan ada yang sudah sempat naik ke atas pagar. Mereka mengaku tak takut melakukan pengrusakan di Kantor Kejaksaan dan siap masuk penjara.

    Aparat penegak hukum di Kejari Namlea ini dituding tak becus menangani berbagai dugaan kasus korupsi, termasuk kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Hatawano oleh M Ali Palisoa.

    Saat lobi-lobi itu, satu pegawai kejaksaan bernama La Jumu konon sempat keseleo lidah dengan mengeluarkan kalimat yang bernada melecehkan Universitas Iqra Buru tempat para pendemo ini kuliah.

    Latbual, salah satu mahasiswa dengan menggunakan pengeras suara menuding kepada petugas kejaksaan itu seraya mengatakan kalau tadi Universitas Iqra Buru telah dilecehkan. Untuk itu mereka mengancam akan turun dengan kekuatan besar mahasiswa guna melakukan aksi berikutnya.

    Situasi baru mencair setelah Kasie Pidun ikut campur tangan. Ia berhasil melobi agar hanya enam perwakilan yang masuk ke Kantor Kejaksaan dan akan dipertemukan dengan Kajari.

    Namun saat telah berada di dalam gedung kantor, Tuharea dkk tak dapat langsung menemui Kajari dan mereka digiring ke ruang kerja Kasie Intel.

    Di dalam ruang kerja Kasie Intel sempat terjadi dialog panas. Kesempatan itu juga digunakan La Jumu dengan memarahi Latbual yang tadi menudingnya telah melecehkan Universitas Iqra Buru.

    Namun aksi arogansi La Jumu dilerai petugas kejaksaan lainnya yang buru-buru menariknya keluar dari ruang kerja Kasie Intel. Bahkan kepada wartawan ia juga sempat menanyakan kalau ada mendengar ucapannya yang bernada menghina dan merekam video saat tadi di luar pagar.

    Sementara di ruang kerja Kasie Intel, perwakilan pendemo menyalahkan Kasie Intel yang sudah tiga kali melakukan pemeriksaan Dana Desa Hatawano, namun tak ada tindak lanjut dari hasil tiga kali ke desa itu.

    Bahkan bukti dugaan penyimpangan proyek fisik tak diberi police line, sehingga konon kades lagi gencar melakukan perbaikan di lapangan. Sehingga Dewa Mandala dicurigai ada bermain mata.

    Dari dialog panas itu baru diketahui, kalau Kasie Intel tiga kali ke Desa Hatawano melakukan pemeriksaan tanpa ada surat perintah penyelidikan dari Kajari. Dewa belum dapat bertindak lebih lanjut, karena masih menunggu sprint dari Kajari.

    Saat dialog alot itu berlangsung, datang petugas yang memanggil Dewa Mandala untuk bertemu Kajari di ruang kerjanya. Setelah itu, Ketua GMNI, Mu Lim Tuharea dan Ketua BPD Hatawano, Muamar Thio dipersilahkan menemui Kajari.

    Usai pertemuan singkat itu, kepada wartawan yang telah menunggu di luar, Ketua GMNI mengaku hanya menyerahkan tuntutan tertulis dan meminta Kajari menindaklanjuti laporan masyarakat.

    "Pak Kajari telah berjanji akan menindaklanjuti laporannya. Tapi beliau tak beri batas waktu," jelasnya.

    Menyinggung tuntutan yang disampaikan kepada Kajari, Ketua GMNI mengaku tuntutan yang sama juga disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Buru.

    Dalam tuntutan tertulis itu disebutkan, kalau masyarakat Desa Hatawano telah meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buru untuk segera menggantikan PJS Kepala Desa Hatawano, karena dinilai tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan benar, tidak transparansinya dalam pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Desa Hatawano terhadap masyarakat, seperti BumDes dan lain-lain.

    Mengacu pada UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Infomasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia, dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 Tentang Panam pelaksana UU Desa tentang Pengelolaan Dana Desa, tulis mereka dalam tuntutannya, meminta kepada Pemerintah Daerah Untuk segera nenyikapi hal tersebut.

    Ada enam butir tuntutan,  yakni: Pertama, Meminta kepada Kejaksaan Negeri Namlea agar segera melakukan proses tindak lanjut terhadap laporan masyarakat melalui BPD;

    Kedua, Mendesak Kejaksaan Negeri Namlea untuk segera menghentikan seluruh kegiatan yang bersifat fiktif, yang dinilai sebagai upaya untuk menghilangkan bahan bukti yang telah dianggap temuan;

    Ketiga, Meminta kepada Kejaksaan Negeri Narniea untuk memanggil Kepala Desa Hatawano dan Ketua BUMDes untuk mempertanggung jawabkan hasil pembentukan BUMDes yang tanpa diketahui oleh BPD dan masyarakat Desa Hamwano;

    Keempat, Mendesak Pemerintah Kabupaten Buru agar segera menonaktifkan PJS Kepala Desa Hatawano karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas yang diembaninya;

    Kelima, Mendesak Dinas BPMD agar tidak lagi melakukan proses pencairan ADD dan DD Desa Hatawano; dan

    Keenam, Meminta Dinas Inspektorat agar mengaudit Penggunaan ADD dan DD Desa Hatawano tahun 2015/2016 yang dinilai fiktif, Menyatakan akan tenis melakukan aksi unjuk rasa Pergantian PJS Kepala Desa Hatawano hingga ttmtutan kami dipenuhi. (KT-10)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Demo GMNI Soal Kasus Kades Hatawano di Kantor Kejari Namlea Nyaris Anarkis Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top