• Headline News


    Tuesday, September 19, 2017

    Panwaslu Kota Ambon Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Ini Syaratnya



    Ambon, Kompastimur.com
    Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Ambong resmi membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Ambon sejak Sabtu (16/9).

    Hal itu sesuai Surat Keputusan Panwaslu Kota Ambon Nomor : 02/Panwaslu-Ambon/IX/201tertanggal 16 September 2017 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan.

    Ketua Panwaslu Kota Ambon, Albert. J. Talabessy mengatakan, dengan diumumkannya pengumuman pendaftaran Panwaslu Kecamatan itu, maka setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

    “Bagi warga Kota Ambon yang berminat untuk mengikuti Seleksi Anggota Panwas Kecamatan, silahkan mendaftar dan mengikuti proses seleksi,” kata Talabessy kepada Kompastimur.com di Ambon.

    Talabessy menjelaskan, persyaratan  calon anggota Panwaslu Kecamatan terdiri dari : Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

    Selanjutnya, Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil; Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu; Berpendidikan paling rendah Sekolah Menegah Atas atau sederajat; Berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

    Selanjutnya, Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan); Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;

    Selain itu, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan ; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keaanggotaan apabila terpilih; dan Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

    Lanjut Talabessy, para Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kota Ambon dengan dilampiri : Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang; Pas foto warna terbaru 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar; Daftar Riwayat Hidup (DRH).

    Tak hanya itu, lanjutnya, setiap Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang mendaftar juga harus melampirkan sejumlah surat pernyataan yang memuat : Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Tidak menjadi anggota partai politik; Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;

    Lanjutnya lagi, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan; Bersedia bekerja penuh waktu; Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

    Selain itu, lanjut mantan Ketua GAMKI Kota Ambon ini, setiap Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

    Dimana, setiap Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dapat mengambil Formulir Pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kota Ambon dengan alamat Jl. Sedap Malam No. 17. Kel.Honipopu – Ambon.

    “Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 yang terdiri dari 1 asli dan 2 foto copy. Selanjutnya, setiap Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dapat mengantar langsung dokumen pendaftaran dan/atau dikirim ke Sekretariat Panwaslu Kota Ambon dengan alamat Jl. Sedap Malam No. 17. Kel. Honipopu – Ambon, Waktu penerimaan pendafataran mulai tanggal 23 September s/d 29 September 2017. Jadi, pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” urainya.

    Ia menegaskan, pihaknya mencari sosok Panwaslu Kecamatan yang punya integritas, berkepribadian baik, dan netralitas terjaga.

    "Jadi kita berharap para pendaftar dapat penuhi kualifikasi itu agar bersama-sama menjaga kelancaran tugas-tugas kedepan," pungkasnya. (KT-01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Panwaslu Kota Ambon Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Ini Syaratnya Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top