• Headline News


    Friday, September 29, 2017

    Lelang Proyek Pengadaan Pakain Seragam Poltekes Maluku Sarat Pelanggaran Hukum

    Ketua Pokja ULP Barang/Jasa Poltekes Maluku Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes

    Ambon, Kompastimur.com
    Proses pelaksanaan lelang proyek Pengadaan Pakaian Seragam, Perlengkapan Dan Atribut Mahasiswa Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kemenkes Maluku diduga sarat dengan pelanggaran hukum.

    Dimana, dalam proses tender proyek dengan nilai diatas Rp. 700 juta itu diprotes oleh para peserta lelang lantaran diduga kuat ada kongkalikong antara pihak Poltekes Maluku dengan pihak CV. Simpati Tailor yang dimenangkan dalam proses tender tersebut.

    Wakil Direktur CV. Mawaddah, Ibu Nurkaya kepada Kompastimur.com via pesan WhatsApp, Jumat (29/9) mengaku sangat kecewa dengan proses tender yang sarat dengan pelanggaran hukum lantaran diduga ada keberpihakan Pokja ULP Barang/Jasa Poltekes Maluku yang didalangi oleh Ketua Pokja Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes.

    “Dari awal disusunnya persyaratan lelang, Pokja yang dikeutai oleh Sdr. Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes telah menyusun persyaratan lelang yang sangat diskriminatif dan menciptakan persaingan yang tidak sehat dengan cara membuat syarat lelang yang sulit diikuti oleh peserta lelang dari luar Ambon,” kata Nurkaya.

    Terkait dengan seluruh syarat lelang yang tak logis dan mengadah-ngadah sudah diprotes oleh peserta lelang, tapi tidak digubris oleh Pokja ULP Barang/Jasa Poltekes Maluku yang diketuai oleh Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes yang bekerja sendiri tanpa melibatkan panitia empat orang lainnya.

    Bahkan, lanjut Nurkaya, dalam aanwijzing pula, ada peserta lelang yang sudah langsung menuduh bahwa lelang sudah diarahkan oleh Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes ke CV. Simpati Tailor.

    “Ternyata tuduhan itu benar karena akhirnya Sdr. Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes setelah evaluasi lelang tersebut dalam waktu tiga sampai empat jam hari Kamis, 28 September 2017, telah dengan cepat dan merampungkan hasil evaluasinya serta mengundang CV. Simpati Tailor untuk menghadiri pembuktian kualifikasi sebagai calon pemenang hari Jumat, 29 September 2017,” ungkapnya.

    Masih menurut Nurkaya, setelah beberapa menit kemudian, Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes merampungkan hasil evaluasi bahwa CV. Mawaddah dengan penawaran Rp. 728.000.000,- (hasil tidak memenuhi syarat), CV. Simpati Tailor dengan penawaran Rp. 795.000.0000,- (hasil memenuhi syarat) dan CV. Triasa Mandiri dengan penawaran Rp. 890.000.000,- harga terkoreksi Rp. 643.000.000,- (hasil tidak memenuhi syarat).

    “Spontan hal ini menimbulkan reaksi  dari peserta lain, karena dalam waktu yang singkat Sdr. Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes sendirian sanggub mengevaluasi 3 peserta lelang dan menempatkan CV. Simpati Tailor sebagai calon pemenang yang akan ditetapkan hari ini Jumat, 29 September 2017 tanpa melibatkan anggota lain,” paparnya.

    Nurkaya pun mengungkapkan bahwa karena tak terima dengan hasil itu, maka peserta lelang pun menginvestigasi keberadaan CV. Simpati Tailor yang terletak di Jalan Sam Ratulangi, Honipopu, Ambon dan menemukan bahwa perusahaan tersebut hanya memiliki kurang lebih 5 mesin jahit dari 15 mesin jahit yang dipersyaratkan dalam lelang dan hanya 1 buah mesin obras dari 5 mesin obras yang dipersyaratkan.

    “Dari salah satu persyaratan ini saja, CV. Simpati Tailor tidak memenuhi syarat sebagaimana klaim Ketua Panitia Sdr. Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes bahwa CV. Simpati Tailor memenuhi syarat berdasarkan berita hasil evaluasi,” cetusnya.

    Dari kronologis ini, tambah Nurkaya, perbuatan Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes tersebut sudah melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, juga telah melakukan pidana pembohongan dan permufakatan jahat.

    Selain itu, tambahnya lagi, CV. Simpati Tailor bisa juga dikatagorikan memberikan data penawaran yang tidak benar dan harus diblack list selama 2 tahun dan dilaporkan pidana bersama Ketua Pokja, Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes.

    Bahkan, diduga, ada banyak persyaratan yang kemungkinan besar tidak  dipenuhi CV. Simpati Tailor. Namun, masalah ini hanya bisa dilakukan penyelidikan kejaksaan atau kepolisian.

    Dimana, Nurkaya juga mengaku bahwa telah melaporkan masalah ini ke pihak Itjen Kementerian Kesehatan. Hal-hal yang dilaporkan terdiri dari :

    Suasana di CV. Simpati Tailor
    Pertama, Dicurigai Pokja membuat persyaratan yang tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap out put pelaksanaan pekerjaan yang dilelangkan, mengada-ada, diskriminatif dan zolim serta menutup peluang peserta diluar Ambon mengikuti lelang tersebut;

    Kedua, Dicurigai persyaratan-persyaratan tersebut sudah dipersiapkan dan bisa dipenuhi oleh peserta tertentu yang berdomisili di Kota Ambon, dalam hal ini kami mencurigai CV. Simpati Tailor;

    Ketiga, Dicurigai Pokja telah menyusun/membuat syarat-syarat lelang atas inisiatif sendiri. Dimana, menyusun persyaratan tersebut adalah tugas dan kewenangan PPK;

    Keempat, Keberatan tentang persyaratan tersebut telah diajukan untuk dihilangkan pada tahapan  aanwijzing, tetapi pihak Pokja tetap bersikukuh pada pendirian;

    Kelima, Dicurigai, telah terjadi deal-deal antara CV. Simpati Tailor dengan Pokja atau bahkan mungkin melibatkan Pimpinan Poltekes untuk memenangkan peserta tertentu pada lelang ini;

    Keenam, Atas perlakuan Pokja tersebut diperkirakan jumlah peserta lelang yang akan menawar pada lelang ini maksimal dua peserta, yakni CV. Simpati Tailor dan kami sendiri CV. Mawaddah;

    Lokasi CV. Simpati Sailor di Jl. Samratulangi
    Ketujuh, Dicurigai Pokja telah menciptakan persaingan yang tidak sehat dan kolusi yang akan bermuara pada korupsi dan grativikasi.
    “Selain mengadukan masalah ini ke pihak Itjen Kementerian Kesehatan, kami juga berencana akan melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak Kejaksaan atau Kepolisian sehingga bisa diusut tuntas dan mereka yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum sepanjang proses lelang ini bisa dijerat sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Sementara hingga berita ini dimuat, Direktur Poltekes Kemenkes Maluku, Hairuddin Rasako yang dihubungi via telepon seluler tak direspon, pesan singkat yang dikirimkan kepadanya pun tak dibalas.


    Sedangkan, nomor hanphone Ketua Pokja Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes ketika dihubungi tidak aktif. Pesan singkat maupun WhatsApp yang dikirimkan kepadanya juga tak dibalas.

    Untuk diketahui, Pokja ULP Barang/Jasa Poltekes Maluku terdiri dari Rony A. Latumenasse, S.Pd., M.Kes (Ketua), Muhamad Asrar, S.KM., M.PH (Sekretaris), Irhamdi Achmad, S.Kep., M.Kep (Anggota), Ade Mukadar, SP (Anggota) dan Robertus Lewier (Anggota). (KT-01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Lelang Proyek Pengadaan Pakain Seragam Poltekes Maluku Sarat Pelanggaran Hukum Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top