• Headline News


    Thursday, September 28, 2017

    Komnas Perlindungan Anak Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Warga Malang

    Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

    Jakarta, Kompastimur.com
    Komisi Nasional Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Komnas Anak mengutuk keras pembunuhan keji dan sadis terhadap NPN (15) warga Malang,  Jawa Timur.

    Pembunuhan sadis yang diawali dengan kekerasan seksual, lalu korban  dicekik, memukul kepala korban dengan  menggunakan sebatang kayu dan menusuk kedua mata korban hingga hancur dengan kayu.

    Korban pembunuhan sadis, NPN (15)
    Perbuatan sadis dan tidak berprikemanusiaan ini diduga dilakukan oleh MMH alias Donon (21) disalah satu gubuk yang terletak disalah satu persawahan di Dusun Paritenap, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

    "Pelaku sadis hingga menghilangkan secara pak hak hidup korban MPN (15) berdasarkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan  Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bila terdapat bukti yang kuat pelaku MMH dapat diancam hukuman 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati serta terancam  hukuman tambahan Kebiri (Kastrasi) melalui suntik kimia," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di Bandar Lampung Kamis (28/09/2017) sebelum mengisi acara Seminar Nadional Memutus Mata Rantai kekerasan terhadap anak yang diselenggarakan pemerintahan Kota Metro Lampung.

    Lanjut Arist, mengingat perbuatan tersangkah sudah tergolong sadis, keji dan biadab, tersangka MMH juga dapat dikenakan ancaman ketentuan pasal 82 ayat 1, 3 dan 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 junto UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

    Arist menambahkan, untuk memberikan dukungan dan penguatan kepada keluarga korban, Komnas Perlindungan Anak selaku lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat mendorong dan memberikan dukungan secara penuh sekaligus menugaskan  LPA Pasuruan untuk melakukan pendampingan hukum dan pemulihan (recovery) psikologis kepada keluarga korban.

    Disamping itu, Kommas Perlindungan Anak berkordinasi dengan LPA PasuruaN akan menurunkan relawan investigasi dan tim psikolog Komnas Perlindungan Anak guna memberikan dukungan kepada keluarga dan kepada Polres Pasuruan khususnya kepada tim penyidik Polri dari Polres Pasuruan.

    “Untuk kerja keras dan cepat Polres Pasuruan mengungkap kasus kekerasan seksual diikuti dengan penghilangan hak hidup anak secara paksa dan sadis  yang dilakukan oleh MMH Alias Bondon dan atas bantuan informasi warga masyarakat dan kerja partisipasi LPA Pasuruan, Komnas Anak sebagai lembaga independen di bidang perlindungan anak di Indonesia memberikan rasa hormat (respect) dan apreasi terhadap kerja cepatnya,” tambah Arist.

    Untuk mendampingi keluarga korban menghadapi peristiwa biadab ini, penegakan dan kepastian hukum bagi keluarga korban, Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak meminta sekaligus menugaskan LPA Pasuruan untuk segera mengupayakan langkah-langkah pendampingan dan advokasi hukum bekerjasama dengan Polres Pasuruan dan para pegiat dan  pemangku kepentingan (stake holders) Perlindungan di Pasuruan agar Polres Pasuruan tidak ragu  menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016 junto ketentuan padal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU RI No. 35 Tahun 1999 tentang HAM.

    “Oleh sebab itu, untuk menghentikan kasus pelanggaran terhadap anak dan  memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban  diperlukan  proses hukum yang cepat dan tidak berteletele dan kepastian penegakan hukum,” pungkas Arist. (KT-rls)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Komnas Perlindungan Anak Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Warga Malang Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top