• Headline News


    Thursday, September 7, 2017

    Jaksa Tutup Rapat Hasil Audit BPKP Soal Kasus Korupsi ADD Oma

    Ilustrasi
    Ambon, Kompastimur.com
    Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon tidak mau mengekspos hasil kergian negara yang diberikan oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Maluku-Maluku Utara terkait kasus korupsi ADD Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang menyeret Raja Negeri Oma, Joseph Caleb Pattinama dan sekretarisnya Julianus Sekawael sebagai tersangka.

    “Alasan pihak Kejari Ambon tidak ingin mengekspos hasil kerugian negara karena penyidik Kejari Ambon ada bersebrangan dengan BPKP perwakilan Maluku. Hal ini yang menjadi kendala sehingga tidak diberitahukan,” kata sumber di Kejari Ambon, Rabu (6/9) petang.

    Dikatakannya, setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka, kini tersangka bersikap tidak kooperatif, bahkan tersangka tetap ngotot tidak menyalagunakan ADD.

    “Tersangka saat ini tidak ada inisiatif untuk mengembalikan anggaran kerugian negara, bahkan kasus ini dari tahap sidik sampai saat ini tersangka tidak bersifat terbuka,” kata Sumber.

    Terpisah ketika dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Ambon, Irwan Somba membenarkan hal tersebut.

    “Ia memang hasil auditnya sudah ada, tapi nanti di persidangan baru diketahui ya, karena ada terjadi ketidaksamaan persepsi antara pihak penyidik dengan BPKP,” kata Irwan Samba kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/9) petang

    Samba menjelaskan bahwa pihaknya telah selesai merampungkan berkas kasus ini dan kemungkinan pekan ini sudah bisa dilakukan pelimpahan Tahap II.

    “Untuk tersangka juga kami telah memperpanjang masa tahanan dari tanggal 28 Agustus hingga tanggal 6 Oktober, sehingga saat ini kami sedang teliti berkas tersangka terkait hal-hal teknis untuk dilakukan Tahap II,” terangnya.

    Ditambahkannya, untuk saat ini menurut cacatan jaksa, ada kerugian negara yang diduga disalahgunakan tersangka.

    “Kalau catatan kami, ada sekitar anggaran sebesar Rp. 300 juta yang dikelola tersangka, dan yang menjadi kerugian anggaran berkisar Rp. 90 juta. Itu kan besar ya, namun yang resminya kita lihat saja dipersidangan,” kuncinya.

    Sebagaimana diketahui dana ADD Tahun 2015-2016 sebesar Rp.700 juta lebih yang dialokasikan dari pemerintah Kabupaten Malteng ke Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku itu, tujuannya adalah untuk mendanai seluruh keperluan insfrastruktur Desa, diantaranya pembuatan jalan setapak, pembibitan anak cengkeh, bantuan siswa miskin, dan juga pembayaran uang honor staf negeri. Namun, sayangnya anggaran tersebut diduga dipakai kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.(KT-DS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Jaksa Tutup Rapat Hasil Audit BPKP Soal Kasus Korupsi ADD Oma Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top