• Headline News


    Saturday, September 30, 2017

    Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK

    Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

    Jakarta, Kompastimur.com
    Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

    Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

    Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

    Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

    "Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

    Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

    Dengan kata lain, Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK.

    Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK.

    Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

    Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

    Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

    Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

    Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

    Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

    Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

    Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.

    Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.(Kompas.com)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top