• Headline News


    Friday, September 29, 2017

    DPRD SBB Didesak Segera Paripurnakan 3 Produk Perda Adat

    Wakil Ketua Forum Pemuda Talabatai Johan Suneth/Patty
    Piru, Kompastimur.com
    Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)  didesak untuk secepatnya memparipurnakan 3 produk Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Desa Adat, Negeri dan Saniri Negeri.

    Pasalnya, produk yang sangat penting bagi negeri - negeri Adat di Kabupaten SBB ini telah digodok kurang kebih sepuluh tahun, dan hingga saat ini ternyata belum juga diparipurnakan alias disahkan.

    Padahal, selama ini masyarakat di negeri - negeri adat sangat merindukan hasil godokan mereka terkait peraturan masalah desa dan negeri adat itu.

    Karena semua itu tak lain adalah sebagai pijakan mereka dalam melakukan pembangunan daerah atau negeri - negeri mereka mulai dari hal yang awal yaitu proses penjaringan, pedaftaran, penetapan pasangan calon, pemilihan yang berujung pada pelantikan Kepala Desa atau Raja.

    Kepada Kompastimur.com, Jumat (29/9/2017) Wakil Ketua Forum Pemuda Talabatai Johan Suneth/Patty mengatakan hal ini merupakan sebuah proses yang sangat penting dan sangat Sakraemani negeri adat di semua pelosok NKRI ini, begitu  pula di Kabupaten dengan julukan Saka Mese Nusa Ina ini.

    Karena, lannjutnya, proses itu adalah langkah awal dalam menentukan kondisi sosial, budaya, kesehatan, dan kesejateraan seluruh masyarakat negeri tersebut akan dibawa kemana, dan akan baik ataukah akan semakin buruk.

    "Sebab masih sangat dipercayakan oleh masyarakat negeri adat, kalau pimpinan negeri mereka itu adalah kunci segala datangnya hal-hal yang terkait dengan kesehatan, kesejateraan seluruh masyarakat negeri tersebut oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau prosesnya dilakukan sesuai titah adat yang diperankan moyang - moyang terdahulu,” katanya.

    Meskipun sudah jelas desa atau yang disebut dengan nama lain, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten/Kota yang dimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

    “Namun  mereka masyarakat negeri adat masih sangat menjunjung tinggi dan memghormati tata aturan pemerintahan di daerah Ini. Maka, untuk itu mereka Masdat (Masyarakat Adat) menunggu dan mengharapkan adanya sebuah Regulasi dari UU tersebut yang digodok DPRD SBB agar bisa lebih terarah dan menyentuh dengan kebutuhan serta keharusan terkait pranata adat di Kabupaten tercinta ini dan harus segera selesai dan disahkan sesegera mungkin," paparnya.

    Sebab, lanjutnya, dengan adanya dokumen itulah, maka segala hal ikhwal yang menyangkut dengan pranata adat yang telah dititahkan oleh moyang - moyang terdahulu akan terasa kembali  berkobar dalam jiwa raga kita dan akan bisa terus hidup berkembang dan terwariskan hingga ke anak cucu di kemudian hari.

    “Informasi yang beredar kurang lebih 4 bulan kemarin rancangannya telah selesai tinggal diparipurnakan dalam waktu dekat, namun entah kenapa sampai hari ini kok belum juga. Janganlah menambah opini buruk masyarakat terhadap kalian, masalahnya sudah kurang lebih 10  tahun masih belum juga ada penyelesain terkait aturan tersebut," pungkasnya

    Ditambahkannya, harusnya DPRD lebih fokus menyelesaikan masalah Perda Adat ini dari 5 tahun yang lalu. Sebab, adat ini bukan baru hadir bersama dengan hadirnya Kabupaten ini melainkan adat ini ada jauh sebelum pemerintahan di Kabupaten ini, sebagaimana yang diakui Pemda dan dilukiskan dalam bentuk Perisai dan dikasih warna Hitam sebagai arti "Warna Hitam mengandung makna kekuatan adat istiadat sebagai bagian dari budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat".

    “Harusnya dengan begitu pemerintah dan juga DPRD harus memiliki tanggung jawab dalam mengkaji dan menetapkannya dalam sebuah aturan agar kiranya pranata adat istiadat serta budaya itu selalu tumbuh subur dan takkan harus mati. Dengan salah satu jalan yaitu percepatan pengesahan Perda Adat itu. Janganlah membuat masyarakat kembali bingung  akibat dari ketidakberesan dan ketidakjelasan akan waktu paripurnya. Kalau belum bisa minimal ada pernyataan resmi dari lembaga terkait dengan alasan - alasan sehingga proses ini belum dapat diparipurnakan,” ujarnya.

    Mungkin, tambahnya lagi, bisa akhir tahun atau pada awal tahun, mungkin akhir tahun depan juga.

    “Intinya biar masyarakat tidak menjadi bingung dan bertanya, terhadap dokumen penting sebagai pijakan mereka dalam melangkah menuju pembaharuan yang sebenarnya,” tuturnya. (KT-MFS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DPRD SBB Didesak Segera Paripurnakan 3 Produk Perda Adat Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top