• Headline News


    Monday, August 14, 2017

    Kejati Maluku Bidik Korupsi Proyek Reklamasi Pantai Namlea

    Ambon, Kompastimur.com
    Pihak-pihak yang terlibat dalam proses tender hingga proses pengerjaan Proyek Reklamai Pantai Namlea, Kabupaten Buru nampaknya tidak akan bernafas legah lagi.

    Sebab, dalam waktu dekat, mereka pasti akan diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas dugaan korupsi proyek bernilai Rp.4.911.700.000 yang oleh CV. Aego Media Pratama yang diduga milik kerabat dekat Bupati Buru Ramly Umasugi bernisial RU yang kini menjabat sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Buru.

    Dimana, sebelumnya pihak kejaksaan belum menindaklanjuti kasus tersebut beberapa waktu lalu lantaran suhu politik di daerah itu sempat memanas. Namun, kini pihak Kejati Maluku telah bertekad untuk focus dan serius menidaklanjuti kasus itu hingga ke meja hijauh.

    Apalagi, proyek Water Front City senilai Rp.4.911.700.000 dengan tujuan mempercantik Pantai Namlea ini didanai anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 terkesan kumuh dan mangkrak di tengah jalan, sementara seba­gaian dana telah habis dipakai dan tak bisa dipertanggung jawabkan.

    Sebagai bukti keseriusan pihak Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus ini, maka jajaran penegak hukum yang dinakhodai oleh Kajati Maluku Manumpak Pane itu telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) atas kasus tersebut.

    Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku, Samy Sapulette ketika dikonfirmasi Kompastimur.com, Jumat (11/8) malam membenarkan hal tersebut.

    “Benar kasus dugaan penyelewengan anggaran proyek reklamasi Pantai Namlea, sudah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), namun pastinya penyidik masih melakukan kordinasi internal dengan beberapa tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Namlea, untuk menindak lanjuti kasus ini,” ungkap Sapulette.

    Sapulette menjelaskan proyek ini juga diduga menghabiskan anggaran negara miliaran rupiah sehingga menjadi perhatian serius jaksa, baik di Kejari Namlea, maupun di Kejati Maluku.

    “Kasus ini kan masih dalam penyelidikan, Sprinlid juga sudah ada. Namun saya minta supaya rakyat tenang ikuti saja prosesnya,” imbuh Sapulette.

    Selain itu, ketika ditanya siapa nama Direktur yang mengerjakan proyek tersebut, dirinya berdalih tidak mengetahuinya.

    “Kalau soal nama direkturnya saya tidak tahu, tapi katanya itu kerabat dekat Bupati Buru, dan mungkin diketahui penyidik, namun penyidik juga pasti tidak mau beritahu alasannya demi kepentingan penyelidikan,” tutup Sapulette.

    Sementara terpisah menurut sumber di Kejati Maluku, proyek tersebut dikerjakan CV. Aego Media Pratama, yang dikerjakan sejak tanggal 3 Semptember 2015. Dan yang mengawasi dan pelaksana proyek ini yakni Munir Letsion.

    Kemudian pejabat yang paling mengetahui dan bertanggungjawab dalam proyek ini, sebut sumber adalah Ketua Panitia Lelang/Tender Atika Wael bersama anggota Panitia Lelang, dan Kepala Dinas PU Buru, Puji Wahono sebagai pengguna anggaran (PPK), Direksi dan pengawas Proyek, Konsultan Perencanaan, dan pengawas fisik.

    Sementara menurut informasi yang dihimpun Kompastimur.com, terkait kasus ini, pekerjaan proyek Reklamasi Pantai Namlea tahap I dianggarkan Dinas PU Kabupaten Buru, yang bersumber dari APBN Tahun 2015, sebesar Rp.4.911.700.000. Pro­yek dikerjakan CV Aego Media Pratama milik salah satu keluarga dekat Bupati Buru. Anggaran dimaksud diperuntukan untuk pekerjaaan pemancangan tiang, dan penimbunan kawasan Pantai Merah Putih. Ternyata pemancangan tiang tidak pernah dikerjakan tapi dilaporkan rampung 100 persen.

    Sebut saja pekerjaan utama pemancangan tiang untuk mengganti pandasi talud sepanjang 140 meter. Tetapi tidak dikerjakan.

    Tidak ada tiang yang dipasang, malah pekerjaan diganti dengan penimbunan batu dari buangan Bandara Namniwel di Desa Sawa. Padahal pekerjaaan pemancangan tiang sesuai data pelelangan menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar. Anggaran tersebut untuk pemancangan tiang berdiameter 60 cantimeter untuk 300 tiang.

    Timbunan juga yang seharusnya memakai tanah pilihan. Tapi diganti dengan limbah buangan yang diambil dari tanah buangan Namniwel sawa.

    Jika terhitung semua total anggaran reklamasi pantai Namlea tahap pertama untuk tiang pemancangan hanya menghabiskan sebesar Rp.1 miliar dari total kontrak senilai Rp 4,9 miliar.


    Selain itu, diduga kuat proses lelang proyek ini pun dilakukan dengan adanya intervensi pihak-pihak tertentu untuk memenangkan perusahaan milik kerabat dekat Bupati Buru itu, sebab jauh-jauh hari telah tersiar kabar kalau proyek itu akan dimenangkan oleh CV. Aego Media Pratama milik kerabat dekat sang Bupati. (KT-DS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kejati Maluku Bidik Korupsi Proyek Reklamasi Pantai Namlea Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top