• Headline News


    Thursday, August 31, 2017

    Jimly: Napi Korupsi Berhak Dapat Remisi, Tetapi Tidak Wajib Dikasih

    Jakarta, Kompastimur.com - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai, seluruh narapidana berhak mendapatkan remisi, tak terkecuali narapidana kasus korupsi.

    Pendapat ini disampaikan Jimly menanggapi permohonan uji materi soal remisi yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno.

    Akan tetapi, walau remisi adalah hak, menjadi kewenangan pembuat kebijakan untuk mengkategorikan narapidana yang berhak mendapat remisi.

    Adapun, hukum di Indonesia, mengenai remisi bagi para koruptor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan (PP 99/2012). 

    Pada PP 99/2012 disebutkan bahwa narapidana kasus korupsi yang mendapatkan keringanan hukuman adalah narapidana yang mau melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dengan cara memberikan informasi penting berkaitan dengan suatu kasus hukum atau sebagai justice collaborator.

    Kesempatan untuk menjadi justice collaborator ditentukan oleh aparat penegak hukum.

    "Berhak (diberikan remisi). Cuma, dikasih atau enggak, itu (persoalannya). Kan namanya berhak. Bukan wajib dikasih, tapi berhak untuk dapat," kata Jimly saat ditemui, di Kantor Pusat Kegiatan ICMI, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

    Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, karena yang menjadi persoalan adalah PP 99/2012, maka lebih tepat jika permohonan uji materi diajukan di Mahkamah Agung, bukan di Mahkamah Konstitusi.

    Sebab, UU di atas PP 99/2012, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memang tidak harus mengatur secara rinci perihal remisi.

    "Undang-Undang Pemasyarakatan memang tidak mengatur, tapi ada di PP 99/2012. Maka harusnya gugatan terhadap PP itu diajukan ke MA dengan batu uji undang-undang KPK dan pemasyarakatan dan (dasar argumentasi) konstitusinya, misalnya undang-undang HAM. Jadi, (gugatan itu diajukan) ke MA bagusnya," kata Jimly.

    Sebelumnya, Suryadharma Ali dan empat terpidana kasus korupsi lainnya itu menjalani sidang perdana uji materi di MK, Jakarta, pada Kamis (24/8/2017).

    Kepada MK, mereka meminta agar ketentuan dalam Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak berlaku, selama dimaknai tidak untuk narapidana kasus korupsi.

    Adapun Pasal tersebut berbunyi, "Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)".


    Sumber : kompas.com

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Jimly: Napi Korupsi Berhak Dapat Remisi, Tetapi Tidak Wajib Dikasih Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top