• Headline News


    Thursday, November 10, 2016

    Wabup : Lapor Polisi Jika Ada Praktek Pungli di Bursel

    Namrole, K 
    Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Buce Ayub Seleky tidak menghendaki adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan dokumen kependudukan.

    Apabila petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, meminta biaya dari masyarakat segera dilaporkan ke pihak kepolisian maupun pemerintah daerah, agar oknum tersebut ditangkap.

    “Saya stressing sampai sekarang masih ada yang dibayar-bayar nggak karena semuanya gratis. Kalau ada yang minta imbalan, tolong laporkan segera ke polisi atau pemerintah daerah, kita tangkap dia sebagai orang yang melakukan pungli,” kata Wabup dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Kerja Disdukcapil Kabupaten Bursel yang berlangsung di Aula Kantor bupati, Rabu (10/11).

    Wabup menuturkan Pemerintah Kabupaten Bursel sangat memberi atensi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pungli. 

    “Pemda sangat memberi atensi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pungli sehingga ini harus dihentikan,” pinta Wabup.

    Bukan hanya pada pelayanan dokumen kependudukan, namun pada kesempatan tersebut, Kepala-Kepala UPTD Pendidikan yang hadir pada Rapat Kerja (Raker) Disdukcapil diminta mengingatkan Kepala Sekolah (Kepsek) agar tidak melakukan pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan aturan main.

    “Kepala UPTD juga, coba ingatkan Kepsek agar jangan minta hal-hal yang tidak masuk akal,” tuturnya.

    Sebagai kepala pengawasan daerah, Wabup akan membuat rapat dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bursel, terutama dengan para Kepsek untuk memberi penjelasan tentang hal ini.

    Sebab sambung orang nomor dua di Bumi Fuka Bipolo ini, terkadang dalam implementasinya di lapangan rancuh. Padahal salah satu visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel yakni pendidikan gratis.

    “Terkadang ada pungutan sepeti uang Komite dan lainnya. Apakah itu legal atau tidak, kita belum tahu karena rumusannya belum jelas. Saya juga Ketua Komite. Tetapi di SMK Namrole ada uang-uang komite. Kalau memang ini pungli kita hentikan. Kebetulan saja kewenangan itu sudah ditarik ke provinsi, nanti kita perhatikan karena sekolah kadang-kadang ada kunjungan Kepala UPTD dibebankan kepada orang tua murid untuk tanggung sekian,” ujarnya.  

    Mantan Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bursel itu kembali menegaskan kalau sampai terbukti pungli akan berhubungan dengan hukum.

    “Jangan sampai ada indikasi pungli. Kalau benar bapak/ibu akan berhubungan dengan hukum,” pungkas Seleky yang juga Pembina Partai Demokrat Provinsi Maluku ini.

    Untuk diketahui, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tak hanya menerapkan Operasi Pemberantasan Pungli (OPP). Tetapi, pada Jumat, 21 Oktober 2016 lalu orang nomor satu di Indonesia tersebut kembali membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai bagian dari kebijakan pemerintah mereformasi bidang hukum untuk menertibkan Peraturan Presiden (Pepres).

    Tim Cyber Pungli terdiri atas Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB). Sebanyak tujuh sasaran Cyber yaitu pelayanan publik, penanganan kasus peradilan, penataan regulasi tumpang tindih, pembenahan menangani perkara, penguatan SDM hukum, penguatan kelembagaan, dan pembangunan lembaga hukum

    Sektor pelayanan yang akan dipantau Tim Cyber Pungli adalah pembuatan KTP, sertifikat tanah, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat di pelabuhan, izin investasi, dan perizinan lainnya di kementerian / lembaga.

    Menko Polhukam Wiranto ditugaskan Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab sekaligus pemegang komando Tim Cyber Pungli.

    Dimana, Tim Cyber Pungli secara terus-menerus akan melakukan pemantauan sampai di daerah-daerah. Bukan hanya di kementerian/lembaga, tapi siapa pun yang berkaitan dengan pelayanan publik akan dipantau.

    Kehadiran Tim Cyber Pungli memudahkan masyarakat untuk langsung melakukan pelaporan ke satgas jika menemukan pungli. Pelaporan tersebut melalui tiga cara yaitu aplikasi kode saberpungli.id, SMS 1193, dan Callcentre 193. (KT-01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Wabup : Lapor Polisi Jika Ada Praktek Pungli di Bursel Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top