Ambon, KT
Tiga lembaga
diantaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menyepakati pembentukan pengawasan
dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan penayangan iklan kampanye Pilkada
2017 di media massa.
"Penandatangan ini
dilakukan dalam rangka melakukan pengawasan pemberitaan penyiaran dan iklan
kampanye pilkada. Menjadi hal penting kehadiran media, dalam hal ini media adalah menjadi elemen
penting. Apabila tidak dapat dikelola
dengan baik maka akan menjadi gaduh,
namun sebalik nya apabila dikelola dengan baik, maka akan menjadi teduh,
" kata Ketua Bawaslu Muhammad kemarin.
Menurut Muhammad, media
merupakan ujung tombak proses demokrasi. Melalui control yang baik oleh media,
Pilkada yang demokratis dapat diwujudkan.
"Media adalah
sebagai ujung tombak dan media adalah pilar demokrasi yang terhormat,"
katanya.
Meskipun peran media
sangat besar, pembangunan demokrasi menurut Muhammad tidak terlepas dari
peranan partai politik peserta pemilu. Kegiatan kampanye, lanjut dia,
seharusnya dilakukan dengan proporsional oleh partai politik sebagai salah satu
wujud menjalankan pendidikan politik bagi masyarakat.
"Kampanye itu
proses pendidikan politik melalui program kerja, menyampaikan visi dan misi. Kita ingin
pasangan calon sebagai aktor utama dalam kontestasi pilkada melakukan
pendidikan politik kepada masyarakat agar semakin baik," ungkap guru besar
Ilmu Politik Universitas Hasanuddin tersebut.
Senada dengan hal itu,
Ketua KPU Juri Ardiantoro menegaskan, media jangan menjadi sumber kegaduhan
yang berpotensi menyulut perpecahan pada tahapan pilkada. Juri berharap media
dapat memberikan tempat dan ruang yang baik bagi peserta Pilkada dalam
menyampaikan visi dan misi politiknya.
"Jangan sampai
media jadi sumber kegaduhan, media juga bisa jadi sumber perpecahan, tapi juga
bisa mendewasakan pemilih, menjadikan pemilih rasional. Dengan demikian
kampanye akan punya manfaat yang signifikan, dan tujuan kampanye dapat
tercapai," ujar Juri.
Lembaga penyiaran
seperti KPI, lanjut Juri, memiliki peran penting dalam proses pengawasan
kampanye di media. KPI merupakan lembaga
yang memiliki andil dalam pengawasan penyiaran dalam tahapan kampanye di media.
"Saya kira
masyarakat tahunya kalau ada pelanggaran ke KPU dan Bawaslu saja. Padahal ada
elemen penting salah satunya adalah media. untuk itu posisi KPI mempunyai peran strategis dalam hal
tersebut," tutupnya. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment