• Headline News


    Saturday, November 26, 2016

    Tidak Hadiri Rapat Bahas Ranperda Kawasan Kumuh, Pemkot Dianggap Tidak Siap

    Ambon, K
    Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang peningkatan pencegahan perumahan kumuh dan kawasan kumuh Kota Ambon, masih menunggu kesiapan pemerintah kota lewat instansi terkait. 

    DPRD menilai ada ketidakharmonisan di internal Pemerintah Kota terkait dengan kesiapannya, padahal jika Perda tersebut ditetapkan, Kota Ambon akan diberikan bantuan oleh pemerintah pusat.
    Hal ini disampaikan Ketua Komisi Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Ambon, Leonora E K Far-Far kepada wartawan kemarin di Balai Rakyat Belakang Soya, Kota Ambon.

     Far-Far mengakui Pansus merasa sedikit kecewa atas ketidaksiapan pemerintah kota yakni  tata kota, tim asistensi dan kepala bagian hukum terkait Ranperda penataan kawasan kumuh tersebut. Padahal DPRD telah menyanggupi permintaan dari pihak eksekutif (pemkot) untuk mengirimkan Daftar Inventalisir Masalah (DIM). 

    Namun dalam rapat pembahasan, Pansus menemukan ketidakharmonisan diantara pihak eksekutif. Sehingga sangat memperhambat kinerja DPRD untuk menyelesaikan Ranperda tersbut. 

     “Pansus telah menyanggupi dengan mengirimi DIM ke Pemkot selaku eksekutif yang mengusulkan Ranperda tersebut. Kami sangat kecewa dalam rapat tadi (kemarin). Karena Pansus temukan ketidakharmonisan diantara pihak esekutif. Dimana tim asistensi tidak dihadirkan. Padahal substansi dari rapat ini untuk menargetkan jawaban dari DIM yang kami kirimkan kepada pemkot tim pengusul untuk Draft Ranperda tersebut,” ujarnya. 

    Menurutnya, Ranperda tersebut merupakan pendelegasian daripada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Kumuh. Sehingga lewat Ranperda ini, jika telah ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda), maka pemerintah pusat akan segera mengucurkan dana ke pemerintah Kota Ambon untuk penataan kawasan kumuh di Kota Ambon.

     “Jika Kota Ambon telah memiliki Perda peningkatan pencegahan perumahan kumuh, maka pemerintah pusat segera kucurkan dana untuk penataan. Bayangkan, dari begitu banyak kabupaten/kota di Indonesia, ada 60 yang terpilih untuk pengucuran anggaran, termasuk Kota Ambon. Makanya Pansus sangat harapkan pemerintah kota dalam waktu dekat bisa memiliki Perda tersebut,” terangnya. 

     Jika rapat tidak ditunda, dan tetap dilanjutkan maka hasil pembahasan tidak akan memuaskan. Karena beberapa perwakilan eksekutif yang hadir tidak menguasai isi dari Ranperda tersebut, padahal Naskah Akademik (NA) yang telah diberikan oleh Kementerian PUPR, sehingga rapat tersebut harus ditunda untuk menunggu kesiapan pemkot untuk rapat berikutnya. Sehingga bisa diselesaikan dan dapat ditetapkan dalam akhir masa sidang III Tahun 2016. 

    “Kami harapkan pemerintah kota lewat penjabat walikota segera menyikapi persoalan ini. Kami tidak ingin kedepan ada suara sumbang yang menyalahkan pansus terhadap persoalan ini. Dan semua tergantung kesiapan pemkot. Jika sudah memiliki waktu tepat, baru kita akan melakukan rapat pembahasan berikutnya untuk menyelesaikan Ranperda ini,” pungkasnya. (KT-SH)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tidak Hadiri Rapat Bahas Ranperda Kawasan Kumuh, Pemkot Dianggap Tidak Siap Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top