• Headline News


    Wednesday, November 23, 2016

    Ranperda Milik Dinas Tata Kota Ambon Segera Dituntaskan

    Ambon, KT
    Komisi III DPRD Kota Ambon akan menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) milik Dinas Tata Kota terkait Peraturan Daerah (Perda) Peningkatan, Pencegahan Perumahan Kumuh dan Kawasan Kumuh di Kota Ambon sebelum akhir bulan ini. 

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon, Leonora Far-Far kepada Kompas Timur ini di Baileo Rakyat Belso Ambon, Selasa (22/11).
    "Kami menargetkan penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut di akhir bulan November ini, jadi kita akan bekerja all out untuk penuntasannya," katanya.

    Dia menjelaskan, hasil study banding Pansus III DPRD Kota Ambon di Kabupaten Tanggerang Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu juga membawa dampak baik bagi pengembangan dan pembobotan akan Perda dimaksud. 

    "Kita memilih ke Tanggerang lantaran Tanggerang merupakan satu-satunya wilayah yang mempunyai Perda tersebut. Bahkan menyamai Kota Ambon," ungkapnya.

    Disamping itu, keuntungan yang didapat dalam study banding tersebut yakni Perda yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggerang sangat mengedepankan nilai kearifan lokal.

    Jika dikaitkan dengan wilayah Kota Ambon, kata Politisi PDI-Perjuangan ini, maka Kota Ambon juga menginginkan agar nilai kearifan lokal bisa diakomidir dalam rancangan Perda dimaksud. 

    "Seluruh unsur kearifan lokal telah kita usulkan untuk dimasukan dalam Ranperda tersebut saat melakukan rapat dengan tim asistensi pemerintah dan Eksekutif untuk mendapatkan pembobotan secara mendalam," tuturnya. 

    Far-Far menambahkan, dalam SK Walikota Ambon Tahun 2014 telah ditetapkan 15 kawasan kumuh dengan rincian 2 kumuh berat dan 13 kumuh sedang, namun seiring dengan pergantian tahun, dipastikan jumlah wilayah kumuh bertambah. 

    Pansus mengusulkan, jelasnya, salah satu kata dalam nomenklatur Perda tersebut dihapus sehingga dapat mengakomodir seluruh kepentingan dalam rangka pemberantasan wilayah kumuh di daerah Kota Ambon. 

    Jika hal ini dilakukan, maka dipastikan seluruh wilayah yang terindikasi kumuh bisa dipoles secara baik. Bahkan, jika Perda ini ditetapkan, maka dipastikan pula Kota Ambon akan dibanjiri kucuran dana baik dari pemerintah daerah maupun pusat, khususnya dari Kementerian Perumahan Rakyat.
    Untuk itu dirinya mengharapkan agar adanya sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan sehingga kawasan wilayah kumuh di Kota Ambon bisa dibersihkan. (KT-HT)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ranperda Milik Dinas Tata Kota Ambon Segera Dituntaskan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top