• Headline News


    Wednesday, November 16, 2016

    PDAM Kota Ambon Miliki 4.000 Pelanggan Gelap

    Ambon, KT    
    Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) tercatat memiliki 11 ribu pelanggan yang tercatat,  Kota Ambon hanya memiliki 7.000  pelanggan aktif. 
    Hal tersebut disampaikan Dirut DSA dan Plt PDAM Kota Ambon, Alfons Tetelepta kepada wartawan usai melakukan pembahasan dengan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Ambon terkait revisi Perda Pernyataan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada PDAM, Selasa (15/11). 
    Menurutnya, dari 11 ribu pelanggan yang tercatat, Kota Ambon hanya memiliki 7.000  pelanggan aktif. Sementara 4.000 sisanya, merupakan pelanggan gelap alias tidak tercatat dalam data base. Namun, Pansus II DPRD Ambon menyarankan agar PDAM segera membuat master plan di tahun berikutnya sehingga dapat mencapai target 80 persen.  
     Tetelepta mengatakan, sejauh ini penataan pelanggan PDAM belum tertata dengan baik, pasca konflik sosial yang melanda Kota Ambon pada Tahun 1999 lalu. Sehingga harus dibenahi bersama oleh pemerintah serta masyarakat selaku pelanggan. 
    “Itu akan ditata ulang oleh pihak administrasi pelanggan PDAM sendiri. Pelanggan yang tercatat itu berkisar 11 ribu. Tetapi yang aktif itu hanya 7.000. Sisanya sudah hilang, atau berpindah tempat dan dijadikan pengungsi. Jadi harus ditata secara adminitsratif. Karena itu merupakan pembebanan yang dialami PDAM dengan jumlah kerugian yang lebih besar,” ujar Tetelepta.
    Menurutnya, kerugian tersebut tidak mungkin akan dibayarkan. Karena seluruhnya akan diputihkan sesuai instruksi pemerintah pusat. Sehingga target yang diharapkan 80 persen dalam bentuk pelayanan pelanggan oleh PDAM, tidaklah mudah. Karena yang pertama harus dilakukan adalah penataan pelanggan.
    “Target 80 persen tidaklah semudah yang diharapkan. Karena membutuhkan proses yang lama. Apalagi ini akibat konflik lalu, maka sangat membutuhkan waktu lama. Tetapi PDAM tetap berkontribusi. Dimana tahun ini kita telah menyumbang Rp.250 juta kepada pemerintah kota dalam bentuk Pemasukan Asli Daerah (PAD),” terangnya.
     Peningkatan pelayanan, kata Tetelepta, harus di dukung dengan lokasi area atau sumber air yang di bangun lewat pemerintah daerah. Agar di tahun depan, dapat menjamin pelayanan ke masyarakat Kota Ambon. Makanya dibutuhkan regulasi lewat revisi peraturan daerah.  
    “Jadi yang perlu diperhatikan juga adalah sumbernya yang harus dibangun. Dan dimiliki oleh pemerintah dalam bentuk perda,” paparnya. 
     Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Ambon, Jusuf Latumeten menambahkan, Pansus akan terus mendorong agar PDAM di tahun berikutnya dapat membenahi sumber air, dan di tahun berikutnya harus memiliki master plan dalam proses perlindungan sumber air. 
    “Tadi rapat kita terkait Perda tentang pernyataan modal pemkot ke PDAM, terkait pasal di pasal 4 ayat 3 dan 4. Makanya pansus mendorong untuk bagaimana pasal itu bisa dibahas terkait nominalnya. Dan setelah pembahasan, di tahun berikutnya penyertaan modal hanya dengan kekuatan APBD kota Ambon. Tetapi langkah yang diambil untuk perencanaan 2017 adalah benahi lokasi sumber air. Dan Pansus berharap, ada master plan untuk bagaimana proses perlindungan sumber air,” ujar Latumeten.
     Politisi partai berlambang Bintang Mercis itu menilai, jika sumber air atau daerah resapan dapat dibenahi maka masalah instalasi yang rancu dapat diperbaiki. Dan DSA dan PDAM harus berkoordinasi, agar target yang diharapkan dapat terjawab. 
    “Jika 80 persen dapat dicapai, mungkin bisa imbang. Dan ini menjadi tanggung jawan PDAM lewat Pemerintah Kota selaku pemilik perusahan daerah. Itu yang kita harapkan,” pinta Latumeten. (KT-SH)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PDAM Kota Ambon Miliki 4.000 Pelanggan Gelap Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top