• Headline News


    Thursday, November 3, 2016

    Lantik 12 Pejabat Negeri, Tuaskal Langgar Aturan

    Ambon, KT  
    Pelantikan atas 12 pejabat Kepala pemerintahan Negeri di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang dilakukan oleh Bupati, Abua Tuasikal dinilai melanggar aturan. Pasalnya, tindakan Tuasikal tersebut dilakukan disela-sela akhir masa jabatannya sebagai Bupati Malteng.  
    Sekretaris Hetu Upu Ana (HUA) Jazirah Leihitu, Guntur Huath kepada Kompas Timur.com, Rabu (2/11) menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Bupati Malteng, Tuasikal Abua itu melanggar ketentuan berdasarkan pada surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor : 573/KPU/X/2016 perihal Penjelasan Ketentuan Larangan Penggantian Pejabat dan/atau Penggunaan Wewenang oleh Bakal Calon Berstatus Petahana.
    “Tuasikal Abua telah menabrak ketentuan KPU yang telah ditetapkan KPU RI melalui surat edaran Nomor: 573/KPU/X/2016 perihal Penjelasan Ketentuan Larangan Penggantian Pejabat dan/atau Penggunaan Wewenang oleh Bakal Calon berstatus Petahana, karena telah melakukan pelantikan terhadap 12 pejabat pemerintahan Negeri,” ujarnya.
    Menurutnya, ketentuan yang ditetapkan oleh KPU itu sudah jelas bahwa dalam beberapa poin yang ada pada surat edaran KPU Nomor : 573/KPU/X/2016 perihal Penjelasan Ketentuan Larangan Penggantian Pejabat dan/atau Penggunaan Wewenang oleh Bakal Calon berstatus Petahana tersebut, dimana berkenaan dengan ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana poin 1 disampaikan bahwa ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai pada akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan secara tertulis dari Menteri.
    Poin 2 disampaikan bahwa ketentuan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
    Ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
    Memperhatikan ketentuan tersebut bukan merupakan syarat calon sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut dikenakan kepada Petahana yang ditetapkan sebagai calon.
    Sementara itu, poin 4 mengatakan bahwa dalam hal terdapat Petahana diduga melanggar ketentuan sebagaimana diuraikan angka 1 dan/atau angka 2 sepanjang hasil penelitian syarat pencalonan dan syarat calon dinyatakan memenuhi syarat yang bersangkutan dinyatakan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
    Serta poin ke 5 bahwa penegakkan hukum dugaan pelanggaran terhadap ketentuan angka 1 dan/atau angka 2, diproses melalui Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagai pelanggaran administrasi, dan selanjutnya KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan penetapan pasangan calon peserta pemilihan.
    “Jadi sudah jelas bahwa Bupati Malteng, Tuasikal Abua telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kepada KPU Provinsi Maluku dan/atau KPU Kabupaten Malteng sudah harus mengambil sikap tegas atas tindakan arogan yang dilakukan oleh Tuasikal Abua,” desaknya.
    Dia berharap, pihak KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten Malteng harus menindaklanjuti tindakan arogan yang dilakukan oleh Tuasikal Abua, karena sesuai ketentuan bahwa wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota.
    Sebelumnya, Bupati telah melakukan pelantikan atas 11 Penjabat kepala pemerintah Negeri di Seram Utara dan satu penjabat dari Kecamatan Teun Nila Sarua (TNS).

     Masing-masing adalah Abdul Fattah Tomagola S.STP sebagai Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri administrasi Oping, Yulians Roberts Limahuwey sebagai penjabat Kepala Pemerintahan Negeri administrasi Mashihulan, Ahmad Ipainin S.Sos sebagai pejabat Kepala Pemerintahan Negeri administrasi Olong, Reynold Makualaina sebagai pejabat Kepala Pemerintahan Negeri administrasi Elemata, Yohanes Oktovianus Atuany sebagai pejabat Kepala Pemerintahan Negeri administrasi Hatuolo, Hasan Salatin sebagai pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Wahai, Muhammad Rifai Puraratuhu Sebagai pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Hualu, Max Imanuel Atuany sebagai pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kaloa, Muhammad Husen Pasahari sebagai pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Pasahari, Reza G Darmawan sebagai pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Rumah Sokat, Nikolas Boiratan pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Maneo Rendah Kecamatan Seram Utara dan Roni Pieter George Solissa Sebagai pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Watludhan Kecamatan TNS.

    “Kami mendesak agar KPU, dan Panwaslu harus menindaklanjuti sikap Tuasikal Abua tersebut, karena sudah jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang dikeluarkan melalui surat edaran KPU RI. Kegiatan yang dilakukannya itu jelas mempunyai unsur politik dimana kegiatan yang dilakukan menguntungkan dirinya sebagai calon Petahana, sehingga perlu untuk dilakukan pembatalan terhadapnya sebagai calon sebagaimana ditetapkan dalam Ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016,” tegasnya. (KT-SH)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Lantik 12 Pejabat Negeri, Tuaskal Langgar Aturan Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top