• Headline News


    Thursday, November 3, 2016

    KPU Buru Tetapkan 89.994 Pemilih Masuk DPS

    Namlea, KT
    Berdasarkan rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buru, terkait rekapitilasi daftar pemilih, telah ditetapkan sebayak 89.994 jiwa masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tanggal 15 Februari 2017 mendatang. 

    Menurut Fahrudin Ali Fahmi, anggota Komisioner KPUD Buru, Devisi Teknis Penyelenggara, yang sekaligus mewakili Ketua KPUD Buru pada Rapat Pleno, Rabu (02/11) pukul 12.00 WIT, mengatakan sebelum dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih menjadi DPS, telah dilakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklik) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

    Selain itu, Fahmi juga menambahkan, awalnya PPDP telah dibentuk untuk membantu kinerja KPU.
    PPDP juga sebagai unjung tombak KPU untuk melakukan proses pemutahiran data, proses Coklik, kemudian ditindaklanjuti secara berjenjang sampai akhirnya berakhir pada rapat pleno KPU Kabupaten, untuk menyajikan data DPS kepada publik.

    Dari pantauan Kompas Timur, Rapat Pleno KPUD Buru terkait rekapitilasi daftar pemilih menjadi DPS dalam Pilkada Kabupaten Buru, dihadiri Kabag Program Data Organisasi dan SDM KPU Provinsi Maluku, M. Effendy, Panwas Kabupaten Buru dan penghubung dari kedua Paslon RAMA dan BARU.

    Rapat Pleno dimulai dengan persentasi rekapitulasi dari masing-masing PPK yang terdiri dari 10 Kecamatan di Kabupeten Buru. Jalannya persentasi ini dipandu langsung oleh Ketua devisi Data KPUD Buru, M. Rifai Mudjid.

    Dalam perentase dari 10 kecamatan, dimulai dari pembacaan rekapitulasi PPK Namlea dengan jumlah DPS sebayak 17.987 jiwa, PPK Airbuaya sebayak 6.950 jiwa, PPK Waeapo sebayak 8.199 jiwa, PPK Waplau sebanyak 8.113 jiwa, PPK Batabual sebanyak sebayak 7.820 jiwa, PPK Lolong Guba sebayak 10.256 jiwa, PPK Waelata sebanyak 10.956 jiwa, PPK Fena Leisela sebanyak 8.764 jiwa, PPK Teluk Kayely sebanyak 2.808 jiwa dan PPK Liliali sebanyak 8.141 jiwa. Dengan demikian total keseluruhan dari 10 Kecamatan berjumlah 89.994 jiwa masuk DPS Pilkada Kabupaten Buru pada 15 Februari 2017 mendatang.

    Mengenai hasil Rapat Pleno tersebut, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara, mewakili Ketua KPUD Buru menghimbau,  agar setelah pengumuman DPS ini, masyarakat yang mendapatkan namanya belum terdaftar dalam DPS, agar segerah secara proaktif memenuhi kewajiban untuk  mendata dirinya kepada PPS. (KT-RS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPU Buru Tetapkan 89.994 Pemilih Masuk DPS Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top