• Headline News


    Tuesday, November 15, 2016

    DPRD Bakal Panggil Disdukcapil Soal e-KTP

    AMBON, KT  
    Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, berniat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon untuk dimintai keterangannya terkait 32.318 masyarakat yang belum memiliki e-KTP.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir kepada wartawan, Senin (14/12).

    Menurutnya, Komisi menilai persoalan ini harus diselesaikan secepat mungkin, dengan melakukan perekeman oleh Disdukcapil.

    Dia mengatakan, apa yang diketahui oleh Komisi sangat berbanding terbalik setelah ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon.

    Pasalnya dalam penyampaian Disdukcapil beberapa bulan kemarin, akan melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses ini.

    "Kami secepatnya akan memanggil Dinas Dukcapil untuk menyelesaikan masalah ini, karena Kadis Dukcapil telah berjanji akan mempercepat proses e-KTP bagi warga yang belum memiliki dengan melakukan perekaman. Karena e-KTP merupakan program pemerintah pusat yang diturunkan Kementerian Dalam Negeri. Dengan memberikan batas waktu tertanggal 31 September untuk seluruh warga Indonesia wajib terdaftar dan memiliki e-KTP tersebut,” ujar Azhar, kepada wartawan di Balai Rakyat DPRD Ambon, jalan Rijali.

    Dia mengakui, Komisi sangat kecewa karena sampai dengan sekarang ini masih sekitar puluhan ribu warga yang belum memiliki e-KTP. Karena tentunya akan menimbulkan kesan buruk bagi sistim birokrasi di kota Ambon.

    “Ini sebuah hal yang perlu dimintai pertanggung jawaban dari Disdukcapil. Apa saja yang dilakukan hingga sampai saat ini masih ada puluhan ribu orang yang belum miliki eKTP. Makanya kita akan panggil Disdukcapil untuk menjelaskan,” tegasnya.

    Politisi asal PKS yang akrab disapa Abi ini menilai, selama ini kinerja Disdukcapil belum maksimal. Karena sampai saat ini apa yang disampaikan sangat berbanding terbalik di Kota Ambon. Sebab, rupanya pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan angka puluhan ribu yakni 32.318 orang di Kota Ambon yang belum memiliki e-KTP.

    "Ini sebuah hal yang perlu dimintai pertanggungjawabannya, kami sangat kecewa dengan sikap seperti ini," singkatnya.

    Dia berpendapat, jika hal ini tidak dituntaskan, maka akan menimbulkan kesan buruk bagi sistem birokrasi di daerah khususnya Kota Ambon, bahkan bisa jadi merupakan cacat demokrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Sebelumnya, KPU Provinsi Maluku merilis sebanyak 95.358 masyarakat di lima kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Jilid II pada tahun 2017 mendatang kian terancam tidak bisa menyalurkan hak pilih lantaran belum memiliki KTP Elektronik atau e-KTP. Padahal KPU lima wilayah di Maluku telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) diwilayah masing-masing.

    Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Musa Toekan kepada wartawan mengatakan, tentu dengan jumlah yang besar ini KPU selaku penyelenggara pemilu memberi perhatian khusus dan meminta KPU di masing-masing kabupaten dan kota segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat menangani masalah ini.

    “Mereka ini memang termasuk kategori pemilih, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat karena seharusnya memiliki KTP elektronik agar dapat masuk ke dalam sistem. Untuk itu, KPU Maluku telah menginstruksikan KPU kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan Disdukcapil dalam penyelesaian masalah ini dalam waktu dekat,” ujarnya.

    Atas nama KPU, Dia mengimbau kepada seluruh pemilih yang belum memiliki e-KTP agar segera datang ke Disdukcapil melakukan perekaman KTP sebelum 19 November 2016 agar dapat diproses NIKnya dan dimasukan dalam DPT tahun 2017.

    “Kami mengimbau seluruh warga yang sudah berhak memilih namun belum memiliki KTP elektronik agar proaktif dengan datang melakukan perekaman di Disdukcapil setempat. Karena kalau tidak, hak pilih mereka tidak akan tersalurkan. Padahal suara mereka akan sangat menentukan masa depan kabupaten/kota yang mereka tinggali,” imbaunya.

    Kata Toekan, nantinya DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU akan diumumkan ke masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Setelah itu, DPS ini akan diperbaiki dan ditetapkan menjadi DPT paling lambat pada 4 Desember.

    Untuk diketahui, di Kabupaten Malteng, terdapat 28.324 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Sementara di Kabupaten SBB (11.102 pemilih), Kabupaten MTB (14.758 pemilih), Kabupaten Buru (8.826 pemilih) dan Kota Ambon (32.318 pemilih). (KT-SH)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DPRD Bakal Panggil Disdukcapil Soal e-KTP Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top