• Headline News


    Saturday, October 22, 2016

    OJK Maluku Himbau Waspadai Tawaran Dari Lembaga Yang Janji Lunaskan Kredit

    Ambon, KT
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar masyarakat mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke Bank-Bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga Jasa Keuangan lainnya. 

    Hal ini disampaikan OJK Pusat melalui Kepala OJK Maluku, Bambang Hermanto dalam keterangan persnya, Kamis (20/10) kemarin.

    Menurutnya, penawaran dan ajakan itu belakangan ini muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan PT. Wassindo World trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Andawa Mandiri Group di Yogyakarta.

    Terkait hal tersebut, OJK menyatakan hal tersebut tidak dibenarkan, karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan pembiayaan. 

    “Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun menyangkut dengan hal tersebut,” ujarnya.

    Disisi lain, lajutnya, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak Bank atau perusahaan pembiayaan yang lain. 

    Selanjutnya, OJK juga menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar mendapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

    Menyikapi hal diatas, OJK telah melakukan koordinasi
    dengan lembaga-lembaga dan otoritas terkait guna mencegah adanya kerugian bagi industri jasa keuangan dan masyarakat. 

    Modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada Bank-Bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan Presiden dan Negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari Negara lain. 

    Para debitur tersebut dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur.
    Modus lain dari penawaran ini antara lain, mengatasnamakan Negara dan/atau lembaga Negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

    Kemudian, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan surat berharga Negara, meminta korban membayar sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok atau badan hukum tertentu, serta meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

    “OJK meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkoordinasi terkait penawaran kegiatan keuangan yang dianggap mencurigakan ke layanan konsumen OJK melalui nomor telepon 1500655 atau melalui email OJK konsumen@ojk.go.id ataupun mendatangi Kantor OJK terdekat yang ada di berbagai Daerah,” tandasnya. (KT-SH)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: OJK Maluku Himbau Waspadai Tawaran Dari Lembaga Yang Janji Lunaskan Kredit Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top