• Headline News


    Thursday, October 20, 2016

    Mantan Ketua Harian KONI Albert Rombe Divonis 6 Tahun Penjara

    Manokwari - Dalam sidang putusan yang dipimpin Majelis hakim Sonny AB Laoemoeri, Albert Rombe juga dikenakan denda Rp. 200 juta sudsider 4 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 25 miliar lebih, yang jika tidak bisa dipenuhi diganti hukuman penjara selama 4 tahun.

    Bukan hanya itu, majelis hakim memutuskan, seluruh aset milik terdakwa yang disita sebelumnya oleh penyidik yakni 6 ruko dan satu gudang di rampas oleh negara untuk di lelang.

    Terpisah, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sudirman yang ditemui usai sidang berlangsung, ihwal putusan tersebut mengatakan akan mempelajari lebih dulu keputusan pengadilan. “Dengan vonis ini kita pikir-pikir dulu,” singkatnya.

    Senada, juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Jhon Ilef Malamassam. “Iya kita juga sama pikir – pikir dulu,” sebutnya.

    Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun, namun untuk uang pengganti lebih rendah 5 miliar dari tuntutan jaksa Rp 20 miliar. Untuk denda sesuai tuntutan jaksa Rp 200 Juta subsider 4 bulan.

    AR terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan kantor KONI PB senilai Rp 26,7 miliar dari total anggaran Rp 43 miliar saat menjabat sebagai kepala badan perencanaan dan ketua harian KONI tahun 2012-2013. (Cahayapapua)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mantan Ketua Harian KONI Albert Rombe Divonis 6 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top