Kasus Pemerasan di Polrestabes Semarang
Penahanan Dua Anggota Polrestabes Semarang
Dua anggota Polrestabes Semarang, yaitu Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, telah ditahan oleh Polda Jawa Tengah dalam kasus pemerasan terhadap dua remaja dengan nilai Rp 2,5 juta. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik Polri.
Kronologi Kasus
Pemerasan terhadap MRW (18) dan MMX (16) terjadi di Telagamas, Semarang Utara pada Jumat (31/1/2025) pukul 20.30 WIB. Oknum anggota Polrestabes Semarang tersebut meminta sejumlah uang kepada korban untuk tidak diproses hukum.
Proses Hukum
Para tersangka, termasuk seorang warga sipil bernama Suyatno, yang terlibat dalam pemerasan tersebut, sedang dalam proses hukum oleh Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang. Korban telah dimintai keterangan terkait kronologi kejadian dan motif pemerasan.
Penegakan Hukum
Kedua anggota polisi yang tidak sedang bertugas saat kejadian tersebut telah ditempatkan di SPKT Polrestabes Semarang dan Unit Samapta Polsek Tembalang. Mereka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Penindakan
Polsek Semarang Utara telah melakukan tindakan cepat setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemerasan. Mereka mendatangi lokasi kejadian di salah satu minimarket di Telagamas untuk mengumpulkan bukti dan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Artikel ini menginformasikan tentang kasus pemerasan yang melibatkan anggota Polrestabes Semarang dan warga sipil. Proses hukum sedang berjalan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan menegaskan bahwa tindakan pemerasan tidak akan ditoleransi dalam institusi Polri.