RUU P2SK: Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Keputusan yang diambil adalah membawa dokumen aturan tersebut ke paripurna pada Kamis (4/6) untuk disahkan menjadi UU. Semua fraksi sepakat dengan langkah tersebut.
Kesepakatan Fraksi dalam Rapat
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, memimpin rapat kerja dengan pemerintah pada Rabu (3/6/2026) dan bertanya kepada seluruh anggota fraksi apakah mereka setuju dengan RUU P2SK untuk dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. Seluruh anggota fraksi di Komisi XI DPR RI menyatakan setuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan RUU P2SK
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohammad Hekal, yang juga merupakan Ketua Panja RUU P2SK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan terhadap 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Proses ini melibatkan 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk beberapa topik baru yang muncul dalam pembahasan.
Hekal menjelaskan, “Panja RUU P2SK melakukan pencermatan dan telaahan terhadap seluruh DIM serta melakukan pendalaman terhadap isu topik yang berkembang dalam proses pembahasan panja RUU.”
Draft RUU P2SK
Berdasarkan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi, telah disusun draft RUU P2SK yang terdiri dari dua pasal dan 105 angka perubahan dengan total 145 pasal keseluruhan. Ada 17 pokok materi muatan dan pengaturan yang telah disepakati, antara lain:
- Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
- Evaluasi Kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
- Cakupan Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
- Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
- Transfer Margin Dalam Transaksi di Pasar Keuangan
- Surat Utang Danantara
- Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
- Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
- Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
- Aset Kripto
- Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring
- Pusat Finansial Internasional Indonesia
- Penanganan Piutang Macet Pada UMKM
- Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan Serta Mekanisme Keadilan Restorative
- Bank Dalam Penyehatan
RUU P2SK ini memiliki potensi untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia dan memberikan dasar hukum yang kuat dalam menghadapi dinamika ekonomi global.
Kesimpulan
Dengan kesepakatan semua fraksi dalam Komisi XI DPR RI, RUU P2SK diharapkan dapat segera disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan stabilitas sektor keuangan Indonesia dan menjadikan negara lebih siap dalam menghadapi tantangan ekonomi yang terus berkembang.
RUU P2SK juga menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat landasan hukum bagi sektor keuangan, sehingga dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih baik bagi pelaku ekonomi di Tanah Air.






