17 Pokok RUU P2SK yang Dibawa ke Paripurna Besok

Ide Investasi23 Dilihat

RUU P2SK: Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Keputusan yang diambil adalah membawa dokumen aturan tersebut ke paripurna pada Kamis (4/6) untuk disahkan menjadi UU. Semua fraksi sepakat dengan langkah tersebut.

Kesepakatan Fraksi dalam Rapat

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, memimpin rapat kerja dengan pemerintah pada Rabu (3/6/2026) dan bertanya kepada seluruh anggota fraksi apakah mereka setuju dengan RUU P2SK untuk dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. Seluruh anggota fraksi di Komisi XI DPR RI menyatakan setuju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembahasan RUU P2SK

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohammad Hekal, yang juga merupakan Ketua Panja RUU P2SK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan terhadap 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Proses ini melibatkan 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk beberapa topik baru yang muncul dalam pembahasan.

Hekal menjelaskan, “Panja RUU P2SK melakukan pencermatan dan telaahan terhadap seluruh DIM serta melakukan pendalaman terhadap isu topik yang berkembang dalam proses pembahasan panja RUU.”

Draft RUU P2SK

Berdasarkan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi, telah disusun draft RUU P2SK yang terdiri dari dua pasal dan 105 angka perubahan dengan total 145 pasal keseluruhan. Ada 17 pokok materi muatan dan pengaturan yang telah disepakati, antara lain:

  1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
  4. Evaluasi Kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
  5. Cakupan Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
  6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
  7. Transfer Margin Dalam Transaksi di Pasar Keuangan
  8. Surat Utang Danantara
  9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
  10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
  11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
  12. Aset Kripto
  13. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring
  14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
  15. Penanganan Piutang Macet Pada UMKM
  16. Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan Serta Mekanisme Keadilan Restorative
  17. Bank Dalam Penyehatan

RUU P2SK ini memiliki potensi untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia dan memberikan dasar hukum yang kuat dalam menghadapi dinamika ekonomi global.

Kesimpulan

Dengan kesepakatan semua fraksi dalam Komisi XI DPR RI, RUU P2SK diharapkan dapat segera disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan stabilitas sektor keuangan Indonesia dan menjadikan negara lebih siap dalam menghadapi tantangan ekonomi yang terus berkembang.

RUU P2SK juga menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat landasan hukum bagi sektor keuangan, sehingga dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih baik bagi pelaku ekonomi di Tanah Air.

(aid/fdl)

READ  Belum Ada Langkah Konkret Mengisi Kedua Kursi Wakil Menteri yang Kosong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *