• Headline News


    Persyaratan Seleksi Panwascam Se-Kota Ambon

    PANWASLU KOTA AMBON
    KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN
    PANWASLU KECAMATAN SE-KOTA AMBON
    Alamat : Jl. SedapMalam No. 17. Kel. Honipopu - Ambon
    ============================================================================




    PENGUMUMAN
    PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
    Nomor : 02/Panwaslu-Ambon/IX/2017 


    Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kota Ambon membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

    Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :

    1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
    a. Warga Negara Indonesia;
    b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
    c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    d. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil;
    e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
    f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menegah Atas atau sederajat;
    g. Berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    h. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan);
    i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
    j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;
    k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan ;
    m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keaanggotaan apabila terpilih; dan
    n. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.



    2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kota Ambon dengan dilampiri :
    a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
    b. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
    c. Pas foto warna terbaru 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
    d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
    e. Surat pernyataan yang memuat:

    1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2) Tidak menjadi anggota partai politik;
    3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
    4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    5) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan;
    6) Bersedia bekerja penuh waktu;
    7) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    8) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.


    3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
    4. Tempat pengambilan Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kota Ambon dengan alamat Jl. Sedap Malam No. 17. Kel.Honipopu - Ambon;
    5. Cara pengiriman dokumen pendaftaran dapat diantar langsung dan/atau dikirim ke Sekretariat Panwaslu Kota Ambon dengan alamat Jl. Sedap Malam No. 17. Kel. Honipopu - Ambon
    6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
    7. Waktu penerimaan pendafataran mulai tanggal 23 September s/d 29 September 2017.
    8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. 



    Ambon, 16 September 2017



    Panitia Pengawas Pemilu Kota Ambon
    Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan




    ALBERT. J. TALABESSY
    K e t u a



    JESSE AKIHARY
    Sekretaris

    Anda dapat mendownload filenya pada link di bawah ini

     Server 1
    Klik untuk download file Persyaratan Tes Panwascam Se-Kota Ambon
    Server 2
    Klik Untuk Download
    Server 3
    Klik untuk download file Persyaratan Tes Panwascam Se-Kota Ambon


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Persyaratan Seleksi Panwascam Se-Kota Ambon Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top