• Headline News


    Sunday, April 4, 2021

    Alvin Wael Minta Kapolda Tegas di GB

    Alvin Wael 

    Namlea, Kompastimur.com
    Alvin Armando Wael, Ahli waris pemilik Dusun Kayu Putih di Gunung Botak (GB) yang sejak Nopember Tahun 2012 lalu ditemukan ada kandungan emas di sana, meminta Kapolda Maluku agar berlaku tegas di tambang ilegal tersebut.


    Langkah tegas itu dilakukan dengan menindak siapapun yang masuk ke GB tanpa ada persetujuan para ahli waris dan tidak mengantongi izin yang sah dari pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


    "Pak Kapolda punya payung hukum untuk menindak dan berlaku tegas di GB," jelas Alvin Armando Wael kepada awak media di Namlea, Minggu malam (04/04/2021).


    Menurut Alvin Armando Wael siapapun yang hendak melakukan usaha tambang emas di GB, tetap harus mengacu kepada UU Nomor 3 Tahun 2020. 


    Harus ada kantongi izin, termasuk  tambang dalam wilayah dan usaha terbatas oleh rakyat juga harus ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


    Terkait dengan itu, lanjut Alvin, mereka yang selalu berkoar-koar atas nama rakyat dan mengatasnamakan adat hingga kini tidak pernah mendatangi para ahli waris guna mempermulus proses perizinan tambang. 


    Sebaliknya ada yang memaksa membuka kembali tambang GB pada tanggal 2 April lalu dengan dalih untuk rakyat. 


    "Kalau mau tambang rakyat, solusinya segera buat perizinan," saran Alvin.


    Karena itu, Alvin menyatakan mendukung Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506 Namlea, sebagai kepanjangan tangan Kapolda Maluku dan Pangdam XVI Pattimura untuk bertindak secara tegas dan terukur dalam menyikapi permasalahan baru yang terjadi di GB.


    Alvin yang juga anak adat di Petuanan Kayeli dan salah satu putra almarhum Fuad Wael (Raja Kayeli sebelumnya), menyesalkan pertemuan tanggal 1 April lalu di Desa Dava, Kecamatan Waelata sebab telah mencedrai marwah dan kredibilitas pranata adat Petuanan Kaiely.


    Alvin menegaskan, kalau pertemuan di Desa Dava itu sengaja di mainkan oknum yang sudah berulang kali memainkan peran demi kepentingan pribadinya.


    Beber Alvin, aksi tak terpuji tersebut tercium setelah adanya keputusan rapat oknum yang mengatasnama kelompok adat yang sengaja memungut iuaran jika ada masyarakat yang ingin mengais rezki di tambang Gunung Botak. 


    "Ini tentu melukai perjuangan semua tokoh adat yang ikut berjuang dan berkorban waktu energi demi kepentingan pemanfaatan tambang emas gunung botak, mereka jelas - jelas hanya mementingkan kepentingan perut, ketimbang semangat perjuangan semua tokoh adat yang menginginkan kesejahteraan semua dalam pemanfaatan tambang emas gunung botak ini," sesal Alvin. 


    Bayangkan saja kata Alvin,  bila Gunung Botak tetap dibuka sesuai keinginan yang mereka telah proklamirkan tanggal 2 April lalu,  maka  oknum oknum ini kembali melancarkan aksi pungli.


    Sementara perjuangan tokoh adat masih terus dilakukan dengan meyakinkan pemprov hingga pemerintah pusat agar adanya kepastian pemanfaatan tambang emas Gunung Botak dimaksud supaya bisa sesegera mungkin direalisasikan.


    "Kami anak adat meminta kepada masyarakat agar tak termakan iming- iming dari kelompok tersebut oleh karena situasi ini penting harus di jaga, kita sudah jenuh cape dengan waktu  konflik akibat dari tindakan mengutamakan kepentingan mereka selama ini. Jangan sia-siakan perjuangan tokoh adat yang sampai saat ini terus berjuang meyakinkan pemerintah pusat," pinta Alvin.


    Secara historis dan alas hukum, lanjut Alvin, para oknum yang mencoba membuka Gunung Botak ini tidak punya hak, termasuk Abdulah Wael yang mengklaim dirinya sebagai raja.


    Sebelum ada tambang emas, di Gunung Botak hanya terdapat tiga  lahan kayu putih warisan keluarga yang sudah almarhum, yakni Ketel Anahoni, Ketel Kepala Wamsait dan Ketel Sampeno.


    Pada areal tiga buah ketel kayu putih yang ada kandungan emas itu belum pernah dipindah tangankan kepada siapapun di luar ahli waris, termasuk mereka yang melakukan rapat di Desa Dava.


    Untuk itu, sekali lagi Alvin selaku salah satu ahli waris dan juga anak adat Petunanan Kayeli, meminta kepolisian agar menggunakan payung hukum UU Nomor 3 Tahun 2020, sehingga dapat menindak.


    Sesuai ketentuan, untuk memperoleh IPR  pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri ESSDM dan Mentri yang berhak menerbitkan izinnya.


    "Para pelaku tanpa izin ini bisa dijerat sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp.100 miliar," pungkas Alvin. (KT/10)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Alvin Wael Minta Kapolda Tegas di GB Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top