• Headline News


    Wednesday, January 22, 2020

    Tidak Transparan, Mahasiswa Sorot Kades Neath

    Kades Neath, Antoni Nurlatu 

    Namrole, Kompastimur.com 
    Kepala desa Neath, Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel, Antoni Nurlatu dinilai gagal dalam membangun desa akibat tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada desa tersebut.

    “Untuk anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Neath tahun 2019, tidak ada transparansi yang dilakukan oleh Kepala Desa Neath Antoni Nurlatu kepada saluruh masyarakat Desa tersebut, akibatnya masyarakat tidak mengetahui berapa besar anggaran Dana Desa yang didapat oleh desa. Sebab setiap pencairan Kepala Desa Neath tidak pernah melakukan rapat atau memasang papan informasi mengenai anggaran dana desa yang di kuncurkan kepada masyarakat Desa,” ucap ketua Bidang 1, Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Neat (HPPMN) Romy Solissa kepada media ini, Selasa (21/01/2020).

    Menurut Solissa yang juga, jumlah anggaran tahun 2019 dari tahap 1 sampai tahap 3 itu setelah pencairan harus disampikan kepada masyarakat dalam bentuk musyawara desa sehingga disana masyarakat dapat mengetahui berapa besar anggaran untuk pembangunan fisik dan berapa untuk pemberdayaan.

    “Dari tahap 1 sampai tahap 3  itu harusnya di sampaikan agar masyarakat dapat mengetahui besar aggaran tersebut, baik itu anggaran untuk pemberdayaan sampai dengan pembangunaan fisik. Semua itu harus di sampaikan kepada masyarakat atau dipajang pada papan informasinya, agar masyarakat tidak bertayaan-tanya. Ini membuktikan Kades Neath Gagal total dalam menerapkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

    Dirinya mempertanyakan, kenapa hingga saat ini pemerintah Desa Neath tidak peduli terhadap pemasangan papan informasi Anggaran Dana Desa yang didalamnya tertera rincian untuk pembangunan. Atau, Kepala desa bisa melakukan pertemuan bersama masyarakat guna membahas dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa anggaran dana Desa Neath untuk tahun 2019 yang diterima dari pemerintah pusat berjumlah sekian.

    “Tetapi hal ini sangat disayangkan, sebab pemerintah Desa Neath takut melakukaannya, enta kenapa ? mungki hal tersebut perlu di tanyakaan ataukah ada yang tidak beres dengan penggunaan dana desa tersebut,” paparnya.

    Lanjutnya, undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seharusnya bisa diterapkaan oleh Pemdes Neath dalam hal ini setiap pembangunaan  harus  dicantumkan pada papan informasi, karna sangat penting bagi masyarakat sehingga mereka tidak bertanya-tanya apa yang sedang dibangun dan berapa besar anggaranya.

    “Menurut saya Informasi Publik sudah jelas mengatur, tidak ada yang perlu disembunyikan sebab hal itu merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.  Dan masyarakat berhak untuk mengetahuinya. Keterbukaan Informasi Publik sendiri merupakan cirri-ciri dari Negara yang demokratis,” jelasnya.

    “Ini  yang perluh dibenahi. Pemerintah Desa Neath harus transparansi  dalam menggunakaan anggaran mulai dari pencairan sampai pelaksanaan program pembangunaan, harus ada papan informasi proyek,” paparnya.

    Disisi lain, dirinya menegaskan, keterbukaan informasi publik sangat diperlukan sebagai sarana untuk melakukaan pengawasaan terhadap anggaran dana desa dan pelaksanaan setiap proyek. Dengan begituh, masyarakat bisa mengetahui program-program pembangunaan apa saja yang masuk dalam anggaran Pendapatan Belanja Desa, (APBDESA) dan sumber penerimaan serta alokasi pengeluaran dalam waktu satu tahun itu seperti apa.

    “Sebagai masyarakat Desa Neath, kami berharap pemerintah Desa Neath yang masih menutupi informasi publik soal angaran dana desa dan pemasangan papan informasi saat pengerjaan proyek pembangunaan desa bisa menerapkaan UU Nomor 14 tahun 2014 tengan (KIP) dengan Baik, dan kami akan mengawal seluruh aktivitas pembangunan di desa Neath,” tandasnya.

    Ia juga meminta kepada Pemda Bursel melalui dinas-dinas terkait agar bisa mengontrol dengan baik dan elalu proaktif terhadap penggunaan anggaran dana desa yang seyogyanya harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Wajib hukumnya bagi pemerintah Desa Neath untuk melakukan transparansi anggaran kepada masyarakat Neath, dan masyarakat  berhak menerima informasi terkait besar anggaran dana desa dan peruntukannya untuk pembangunan apa saja," pungkasnya.

    Sementara itu, Kades Neath Antoni Nurlatu yang coba dihubungi namun nomornya berada diluar jangkauan. (KT/02)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tidak Transparan, Mahasiswa Sorot Kades Neath Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top