• Headline News


    Thursday, January 23, 2020

    Tahun 2020, Pekerjaan Penunjukkan Langsung Gunakan Sistem SIKAP


    Papua Barat, Kompastimur.com
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat, Hery Gerson Natanyel Saflembolo, ST, MT mengatakan selama Tahun 2018-2019 Dinas yang dipimpinnya selalu menggunakan sistem sistem manual untuk mengakomodir Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) sebagai pembelajaran untuk mereka bisa mengetahui cara proses bepengurusan berkas dan administrasi proyek.

    Namun, di Tahun 2020 ini untuk setiap kegiatan paket penunjukan langsung bagi pengusaha OAP pihaknya akan menggunakan sistim pelelangan dengan menggunakan elektronik yang namanya SIKAP (Sistim Informasi Kinerja Penyedia).

    Lanjutnya, dalam sistim menggunakan SIKAP ini semua akan transparansi dan tidak ada yang tertutupi, sebab masing masing penyedia jasa atau Direktur yang bertanggung jawab langsung terhadap perusahaannya. Hal ini di lakukan guna menghilangkan penilaian buruk yang selama ini terjadi.

    “Kami belajar dari pengalaman yang sudah terjadi pada tahun 2018-2019, ada beberapa pengusaha OAP yang datang membawa sejumlah profil dengan mengatasnamakan, contohnya satu pengusaha datang mengatasnamakan 10 pengusaha sampai 20 pengusaha, ini yang harus kami antisipasi dan menghindari,” ucap Saflembolo kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/01/2020).

    Saflembolo juga menjelaskan, dengan menggunakan sistim SIKAP ini, otomatis kinerja pengusaha OAP akan terukur. Sebab, akan terukur secara sistematis menajemen dan struktur perusahaanya, akan terlihat apakah perusahan ini dia memiliki admistrasi baik atau tidak, seperti sistem menajemennya, finansial, peralatan dan personilnya, semua ini akan kelihatan di dalam sistim penggunaan SIKAP.

    “Misalnya kepemilikan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK), kalau suratnya sudah mati tidak akan terinput lagi di dalam sistim SIKAP, disinilah kami akan melakukan penertiban administrasi perusahannya, kalau sudah bagus dan kerja baik, disini ada klasifikasi Perpres 2017-2019, 0 sampai 1 Miliyar, 1 sampai 2 setengah Miliyar, khusus untuk pembinaan bagi pengusaha OAP,” terangnya

    Ia mengaku akan melakukan melakukan pengawasan selama 2 tahun kedepan, kalau kinerjanya bagus dan ada peningkatan, maka akan ditingkatkan klasifikasi dari paket 1 Miliyar naik menjadi 2,5 Miliyar, karena kemampuan dasarnya sudah memenuhi syarat sehingga akan naikan gritnya lagi sebagai peserta lelang umum sambil dilakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan.

    Ia mengaku target dan sasaran di Dinas PUPR Papua Barat dalam jangkah waktu 5 tahun kedepan, berapa pengusaha OAP yang sudah memiliki kemampuan menejerial dan mandiri dalam mengikuti serta berpartisipasi dalam penanganan, semua akan ditentukan dengan menggunakan aturan elektronik SIKAP.

    “Sistim elekronik SIKAP ini sangat membantu kami, kedepan sudah tidak bisa Pengusaha OAP datang mendaftar profilnya ke Kantor Dinas PU, kami akan melakukan sosialisasi sekaligus memberikan pembinaan dan praktek langsung sehingga mereka bisa langsung tahu dan memahami,” tutur Saflembolo.

    Dikatakan, setelah sosialisasi selesai barulah pihaknya akan memberikan Akun kepada setiap perusahaan, sehingga semua perusahan bisa mendaftar melalui sistem online dan pihaknya akan melelang semua kegiatan paket.

    Lanjutnya, rencana sosialisasi SIKAP akan dilaksanakan dalam bulan Januari ini.dimana, direncanakankegiatan sosialiasi itu akan dibagi dalam 2 wilayah, yakni Manokwari Raya meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Tambrauw.

    Sedangkan, lanjutnya, untuk wilayah Sorong Raya meliputi Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Fakfak.

    Olehnya itu,diharapkan kepada semua pengusaha OAP untuk segera mendaftar, sebab kalau sudah terdaftar di dalam sistie elektronik menggunakan SIKAP berarti perusahaannya secara otomatis sudah terinput di dalam sistem.

    Saflembolo juga menambahkan, bagi perusahan yang sudah terdaftar di dalam sistem elektronik menggunakan SIKAP ini, mereka yang nanti akan berhak mendapatkan kegiatan di Dinas PU.

    “Kami akan bina dan tata mereka sampai matang,” pungkasnya.(KT-Benny)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tahun 2020, Pekerjaan Penunjukkan Langsung Gunakan Sistem SIKAP Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top