• Headline News


    Wednesday, December 11, 2019

    Bustan: Seorang Calon Direksi BUMN Wajib Gunakan Prinsip Profesionalisme

    H. Bustan Pinrang saat bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa).

    Jakarta, Kompastimur.com
    H. Bustan Pinrang, Pengamat Ekonomi Mikro UKM dan Koperasi mengatakan, penunjukan direksi maupun komisaris BUMN harus menggunakan prinsip profesionalisme. Prinsip ini sangat perlu guna meningkatkan kinerja dan manajemen BUMN yang lebih baik.

    "Direksi dan komisaris harus mempunyai konsep seperti apa untuk membangun BUMN. Kriteria utama penunjukkan direksi dan komisaris harus profesionalisme. Seorang direksi harus memiliki visi misi ke depan untuk meningkatkan kinerja dan seorang komisaris lebih pada pengawasan dan manajemen perusahaan. Itu intinya," kata saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

    Selain itu menurut Bustan, dalam mengelola BUMN harus bisa melayani publik secara profesional dan transparan. Baik dia yang berdasarkan latar belakang dari internal BUMN atau dari swasta yang akan mengemban tugas di BUMN.

    "Misalnya di perusahaan BUMN perbankan tapi di berikan tugas di perusahaan BUMN minyak dan gas bumi, tentu itu enggak nyambung. Kemudian orang perminyakan di taruh di ketenagalistrikan, tentu itu ngak pas. Karenya perlu dilihat background-nya," tandas Bustan.

    Sebagai pemerhati dan pelaku di bidang ekonomi mikro/kerakyatan, baik UKM dan Koperasi. Bustan berharap, Erick Thohir sebagai Menteri BUMN bisa memilih direksi dan komisaris di perusahaan perbankan yang memahami dunia usaha dan pengkreditan rakyat.

    "Bank-bank pemerintah harus peduli pada ekonomi rakyat dan melayani masyarakat menengah ke bawah dengan baik. Kalau sektor rill UKM dan Koperasi berjalan lancar, akan menjadi nilai pertumbuhan positif ekonomi nasional," jelas Bustan pengusaha asal Pinrang, Sulawesi Selatan ini.

    Selain itu, lanjut Bustan, penunjukan direksi dan komisaris BUMN di perbankan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BTPN atau BUMN lainnya, semestinya tidak terkait dengan partai politik apapun. Sehingga nantinya dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak menjadi sapi perahan partai tertentu.

    "Selain itu adalah poin integritas. Seorang direksi dan komisaris sudah sepantasnya tidak cacat hukum dan tidak terkait korupsi dan masalah hukum. Rekam jejaknya penting agar diperhatikan," tukas Bustan.

    Tidak hanya itu, Kementerian BUMN sebaiknya merumuskan jangka waktu jabatan yang diemban direksi. Menurutnya, sepanjang tidak ada permasalahan mendesak dapat diberikan waktu untuk menyelesaikan visi-misinya, kecuali tersangkut masalah hukum seperti koruspi.

    "Kalau posisi masih dalam koridor perbaikan kinerja tidak perlu diganti, tapi diberikan masukan. Kecuali direksi itu akan menggangu kinerja BUMN, karena terikat masalah korupsi dan pidana lainnya,” ujarnya.

    Lanjut Bustan, untuk meningkatkan daya saing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tingkat regional dan internasional, maka sejak tahun 2003 pemerintah menerapkan Fit & Proper Test (Uji Kelayakan dan Kepatutan), terhadap calon direksi BUMN. Fit & Proper Test merupakan salah satu upaya agar terjadi perubahan pengelolaan di bidang sumber daya manusia. Dengan SDM yang semakin profesional tidak diragukan lagi BUMN-BUMN Indonesia akan mampu menjadi pemain di tingkat global.

    "Untuk itu, maka salah satu perubahan paradigma yang harus terjadi adalah di bidang sumber daya manusia. Perubahan paradigma dimulai dari pemilahan antara aspek politik, bisnis dan birokrasi. Sudah menjadi fakta bahwa di masa silam, telah terjadi tumpang tindih antara aspek politik, bisnis dan birokrasi," terangnya.

    Hal inilah kata Bustan, yang telah menimbulkan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di pemerintahan dan BUMN di masa silam. Bahkan korupsi di masa lalu sudah dianggap sebagai budaya. Secara bertahap persinggungan aspek politik, bisnis dan birokrasi ini memang akan terus dipisahkan. Pemisahan ketiganya sekaligus diharapkan mampu mengikis praktik KKN.

    "Dalam manajemen SDM modern maka tahapannya adalah rekruitmen, penempatan, penilaian kinerja (Key Performance Indicator-KPI), pemberian penghargaan bagi yang berprestasi (rewards), pemberian pendampingan (coaching), baru pengembangan karier sesuai dengan talenta yang dimiliki. Dengan tahapan-tahapan seperti ini diharapkan ke depannya SDM BUMN semakin profesional," pungkas Bustan yang juga Direktur PT Mall Pinrang Sejahtera.

    Tugas Kementerian BUMN

    Sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2005, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia Pasal 106, tugas Kementerian Negara BUMN adalah membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan badan usaha milik negara.

    Karena itu fungsi yang diemban oleh Kementerian BUMN adalah:
    · Merumuskan kebijakan nasional di bidang pembinaan BUMN
    · Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan BUMN
    · Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
    · Mengawasi pelaksanaan tugasnya
    · Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden

    Fit & Proper Test (Uji Kelayakan dan Kepatutan) Salah satu bentuk pelaksanaan pembinaan BUMN di bidang SDM adalah dengan kebijakan dalam tata cara proses Fit & Proper Test calon direksi. Dasar hukum pelaksanaan fit & proper test calon direksi BUMN adalah UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN. Menurut pasal 16 ayat 2, maka pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

    Mereka yang ditetapkan sebagai anggota direksi adalah calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh suatu tim atau lembaga profesional yang ditunjuk oleh Menteri (PP No. 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, pasal 16 ayat 1).

    Penilaian Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) untuk selanjutnya disebut FPT adalah tes pengujian dalam rangka memilih calon terbaik untuk menduduki salah satu jabatan dalam jajaran Direksi BUMN, dengan cara pengujian tertentu dan dengan menggunakan tolok ukur yang jelas serta sistem pengujian baku, transparan dan profesional yang dilakukan oleh Lembaga Profesional dan dievaluasi oleh tim yang dibentuk oleh Menteri BUMN (Keputusan Menneg BUMN No. KEP-09A/MBU/2005 pasal 1 ayat 5).

    Siapa Calon Direksi
    Untuk menjadi direksi BUMN, ada persyaratan baik formal maupun material(Keputusan Menneg BUMN No. KEP-09A/MBU/2005 pasal 4).

    Persyaratan formal ada lima, masing-masing adalah: (1) Perseorangan, (2) Mampu melaksanakan perbuatan hukum, (3) Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan, (4) Tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan/perum dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan, (5) Tidak pernah dihukum karena merugikan keuangan negara dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan untuk calon anggota direksi persero, sedangkan untuk calon anggota direksi perum batasan waktu tidak berlaku.

    Sedangkan untuk persyaratan material ada tiga. Seorang calon direksi BUMN harus lolos tes (1) integritas dan moral, (2) kompetensi teknis/keahlian, dan (3) psikologis.

    Tahapan Seleksi Direksi
    Ada lima tahapan yang harus dilewati oleh seseorang yang ingin menjadi direktur BUMN. Lima tahap itu adalah seleksi administratif, assessment oleh konsultan independen, penilaian oleh tim evaluasi, penilaian oleh Menteri Negara BUMN, dan penilaian oleh tim penilai akhir.
    Seleksi Administrasi. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon direksi adalah: (1) Usia maksimal untuk jabatan direktur utama adalah lima puluh delapan tahun, sedangkan untuk direksi maksimal lima puluh enam tahun. (2) Calon belum pernah menjabat sebagai direksi selama dua periode (sepuluh tahun). (3) Calon bisa berasal dari internal BUMN, dengan pangkat minimal satu tingkat di bawah direksi. (4) Penilaian integritas dan moral dari laporan komisaris dan serikat pekerja.
    Assessment. Penilaian atau evaluasi personil yang dilakukan oleh konsultan independen meliputi: (1) Kemampuan manajerial, (2) Kemampuan kepemimpinan, (3) Kemampuan teknikal, dan (4) soft competencies.
    Penilaian Oleh Tim Evaluasi. Tim Evaluasi terdiri dari Sekretaris Kementerian Negara BUMN, Deputi Teknis BUMN yang bersangkutan, dan anggota tim. Anggota tim ini terdiri dari tiga elemen: staf khusus Menneg BUMN, Asisten Deputi BUMN yang bersangkutan, dan pejabat eselon dua yang ditunjuk.
    Penilaian yang dilakukan oleh tim evaluasi meliputi: (1) Evaluasi atas hasil penilaian yang dilakukan oleh konsultan independen, (2) Melakukan wawancara dengan calon direksi yang mengikuti fit & proper test, (3) Memberikan rekomendasi kepada Menteri Negara BUMN.

    Penilaian oleh Menneg BUMN. Penilaian yang dilakukan oleh Menneg BUMN mencakup (1) Evaluasi atas hasil penilaian konsultan independen, (2) Evaluasi atas hasil penilaian dan rekomendasi Tim Evaluasi, dan (3) Mewawancarai calon direksi BUMN.

    Penilaian oleh Tim Penilai Akhir. Pada BUMN yang tidak memerlukan Tim Penilai Akhir dalam penetapan direksi, maka Menneg BUMN dapat langsung menentukan siapa nama calon direksi yang diangkat.

    Sedangkan BUMN yang masih memerlukan persetujuan Tim Penilai Akhir dalam penetapan direksi, maka hasil penilaian dari Menneg BUMN, rekapitulasi hasil penilaian konsultan independen, dan Tim Evaluasi diserahkan kepada Tim Penilai Akhir. Tim Penilai Akhir akan melakukan evaluasi dan persetujuan.
    Penilaian Tim Penilai Akhir meliputi: (1) Evaluasi atas hasil penilaian dan rekomendasi Menneg BUMN, (2) Evaluasi atas hasil penilaian dan rekomendasi Tim Evaluasi, (3) Evaluasi atas hasil penilaian konsultan independen. (KT-red/gusdin)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bustan: Seorang Calon Direksi BUMN Wajib Gunakan Prinsip Profesionalisme Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top