• Headline News


    Thursday, December 26, 2019

    Bupati Buru Diduga Tabrak Aturan Soal Pengangkatan Plh Sekda

    Namlea, Kompastimur.com
    Tokoh masyarakat Buru, Fuad Bachmid mensinyalir Pengangkatan Plh Sekda Kabupaten Buru disinyalir menabrak aturan, aturan yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden No 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah

    Dalam UU 23 Tahun 2014 dijelaskan Apabila sekretaris Daerah kabupaten/kota berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh bupati/wali kota atas persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dimana klausul yang termuat diantaranya karena faktor Sekda Tersebut berhalangan melaksanakan tugasnya.

    Sedangkan secara spesifik seperti termuat dalam Peraturan Presiden Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah untuk melalsanakan Tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan sekretaris daerah yang antara lain diberhentikan sementara sebagai PNS, dinyatakan Hilang atau mengundurkan diri, atau berhalangan tetap dalam hal ini meninggal dunia.

    "Sedangkan kita tahu persis bahwa Sekda Buru, Ahmad Assagaff masih aktif menjalankan tugas dan aktifitasnya selaku Sekda Buru," ucapnya.

    Bekaitan dengan kasus hukum yang mendera Assagaff bukanlah alasan substantif sehingga dilakukan pergantian tersebut sebab Kasus Hukum yang mendera Assagaff masih dalam proses pembuktian dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (Incrah) sebab ada beberapa tahapan hukum yang harus dilewati untuk membuktikan perbuatan hukum seseorang.

    "Sehingga saya berkesimpulan pengangkatan Plh Sekda tersebut terkesan dipaksakan dan diduga memiliki motif konspiratif dibalik usaha menyingkirkan Ahmad Assagaff secara halus," tandasnya.

    Bachmid menyebut harusnya Bupati Ramly dapat menghargai kinerja Assagaff sebagai panglima Birokrasi selama bertugas yang sering membantu kerja kerja Bupati tapi fakta hari ini saya melihat tidak ada sama sekali penghargaan tersebut, termasuk membantu Sekda dalam menghadapi masalah hukum yang mendera sekda.

    "Ini yang saya sebut politik cuci tangan, dimana saat bawahannya masih kuat dirangkul, tapi disaat kawannya mengalami musibah dilepas begitu saja, politik inilah yang menjadi tradisi buruk yang justru akan menciptakan iklim kompetisi diinternal birokrasi secara tidak sehat alhasil birokrasi dikelola tak bedanya pertarungan sabuk ayam karena terjadi saling sikut antar pejabat birokrasi didalamnya," tuturnya. (KT-10)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bupati Buru Diduga Tabrak Aturan Soal Pengangkatan Plh Sekda Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top