• Headline News


    Tuesday, October 8, 2019

    Safitri Soulisa Bakal Terganjal Rebut Rekomendasi PDI Perjuangan

    Foto : Bakal Calon Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa 
    Namrole, Kompastimur.com 
    Safitri Malik Soulisa telah melakukan pendaftaran sebagai Bakal Calon Bupati Buru Selatan (Bursel) pada Tim Penjaringan Calon Bupati/Wakil Bupati Bursel PDI Perjuangan, Senin (9/9/2019) lalu di Sekretariat DPC PDI Pertjuangan.

    Hanya saja, proses yang dilakukan oleh Safitri untuk mendapatkan rekomendasi partai besutan Megawati Soekarno Putri itu nampaknya tidak akan berbuah manis. Sebab, diduga kuat Safitri akan terganjal untuk mendapatkan rekomendasi partai tersebut.

    Sebab, dari data yang berhasil di himpun Kompastimur.com, ternyata istri Bupati Bursel ini tidak menanda tangani Formulir Form CLG-3 Model BB.1-KWK tentang Surat Pernyataan Calon Bupati/Wakil Bupati dan hanya membubuhinya dengan meterai Rp. 6.000.

    Padahal, sejumlah Formulir lainnya yang berisi Surat Pernyataan Tidak Sedang Terkena Sanksi Organisasi; Surat Pernyataan Tidak Terlibat Kongres PDI di Medan, Kongres PDI di Palu, dan Tidak Menentang Hasil Kongres IV Partai; Surat Pernyataan Sanggub Memberdayakan Potensi Partai; Surat Pernyataan Memiliki Jiwa Kepemimpinan Yang Jujur, Adil, dan Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN; Surat Pernyataan Memiliki Visi Misi Yang Sejalan Dengan Ideologi dan Garis PerjuanganPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Surat Pernyataan Tidak Menarik Kembali Biaya Pendaftaran; serta Daftar Riwayat Hidup Calon Bupati/Wakil Bupati semuanya ditanda tangani oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku itu.

    Diduga kuat, Safitri tidak menanda tangani pernyataan itu, lantaran pada Poin ke 7 Surat Pernyataan tersebut akan membatasi langkahnya untuk memperebutkan rekomendasi Partai yang mulai memberlakukan perlawanan terhadap sistem politik dinasti lewat syarat pendaftaran Calon Kepala Daerah itu.

    Dimana, Poin ke 7 tersebut berbunyi ‘tidak memiliki konflik keentingan dengan petahana, yaitu sebagai suami, isteri, bapak, ibu, mertua, anak kandung, menantu, kakak/adik kandung, ipar, paman, atau bibi’. Sedangkan, faktanya Safitri adalah istri dari petahana Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa.

    Sementara itu, kendati telah mendaftarkan diri dan formulir yang tidak ditanda tangani itu adalah formulir yang diturunkan langsung oleh DPP PDI Perjuangan, namun sebagai Calon Bupati Safitri yang pernah diberhentikan dari posisi Badan Kehormatan DPRD Maluku karena sakit dan jarang berkantor ini mengaku lalai dan memiliki kekurangan soal administrasi.

    “Sore bung masalah administrasi bisa saja kelewatan,” kata Safitri via WhatsApp, Rabu (11/9/2019).

    Ketika ditanyai kapan dirinya akan menanda tangani Surat Pernyataan yang merupakan salah satu syarat pendaftaran itu, Safitri tidak membalas, kendati telah membaca pesan WhatsApp dari media ini. Bahkan, ketika dihubungi via telepon seluler pun, Safitri tak merespon.

    Ketua DPC PDI Perjuangan Ahmad Umasangdji yang dikonfirmasi soal hal tersebut, enggan untuk berkomentar dengan alasan sementara mengikuti Rapat Pembahasan di DPRD Kabupaten Bursel.

    “Ada pleno, ada pembahasan,” kata pria yang akrab disapa Madoli itu via telepon selulernya, Rabu (11/9/2019).

    Anggota DPRD Dapil Waesama-Ambalau ini pun kemudian menyarankan untuk berkomunikasi dengan Ketua Tim Penjaringan Calon Bupati/Wakil Bupati Bursel PDI Perjuangan Yohan Lesnussa.

    “Nanti komunikasi saja dengan ketua tim saja, Ketua Tim Penjaringan, Joles. Karena kewenangan semua ada di Dia. Kita masih pembahasan,” sarannya.

    Sedangkan, Ketua Tim Penjaringan Calon Bupati/Wakil Bupati Bursel PDI Perjuangan Yohan Lesnussa yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (11/9/2019) mengaku belum mengetahui apakah benar Safitri tidak menandatangani formulir itu lantaran pihaknya belum melakukan proses verifikasi.

    “Saya belum lihat karena kita belum verifikasi. Kalau sudah verifikasi baru kita bisa kasih pernyataan. Ini masih tahap pengembalian dokumen,” kata mantan Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang akrab disapa Joles itu.

    Sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh DPC PDI Perjuangan, tanggal 3-13 September (Waktu Pendaftaran dan Pengembalian Formulir), tanggal 15-17 September 2019 (Waktu Verifikasi dan Validasi Berkas), tanggal 18-19 September 2019 (Rapat DPC untuk Pengusulan), tanggal 20-21 September 2019 (Rapat DPD untuk Verifikasi Berkas), tanggal 22 September 2019 (Penyapaian Berkas ke DPP Partai).

    Selanjutnya, untuk waktu sosialisasi Bakal Calon ke PAC Partai, Persiapan Survey, Pelaksanaan Survey dan Persentasi Survey akan disesuaikan waktunya.

    Untuk diketahui, hingga Rabu (11/9/2019) baru Safitri Malik Soulisa selaku Bakal Calon Bupati dan Julianus Serleky yang telah mengembalikan formulir pendaftaran di Tim Penjaringan.

    Berikutnya, Bakal Calon Bupati yang telah mengambil formulir pendaftaran, tetapi belum mengembalikannya antara lain, Syahroel A E Pawa, Muhammad Mukadar, Faisal Souwakil, Elissa Lesnussa, Zainudi Booy, Abd Mutalib Laitupa, Bahtiar Lagaleb dan Abdurahman Soulisa.

    Sedangkan, Bakal Calon Wakil Bupati ang telah mengambil formulir pendaftaran, tetapi belum mengembalikannya ada 2 orang, yakni Sami Latbual dan Alfons Lesnussa. (KT-01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Safitri Soulisa Bakal Terganjal Rebut Rekomendasi PDI Perjuangan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top